Pengertian Dan Penjelasan Sumber Hukum Internasional Terlengkap

Posted on

Pengertian sumber hukum, antara lain :

  1. Sumber hukum (dalam arti materiil) berarti dasar berlakunya hukum.
  2. Sumber hukum (dalam arti formal) berarti ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah.

Sumber hukum berarti kekuatan yang membantu pembentukan hukum.

1. Sumber Hukum Intemasional dalam Arti Material

Dua aliran tentang suber hukum dalam arti material, yaitu :

sumber hukum

  • Aliran Naturalis
    Aliran Naturalis bersandar pada hak asasi atau hak alamiah.
    Ajaranya yaitu kekuatan mengikat hukum intemasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Allah SWT Tuhan YME (sunnatullah). Hukum alam dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional.
    Pencetusnya aliran naturalis ialah Grotius (Hugo de Groot), yang dikemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel.
  • Aliran Positivisme
    Aliran Positivisme mendasarkan berlakunya hukum intemasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada yang dianut mahzab Wina.
    Pelopor aliran positivisme ialah Hans Kelsen.
    Pacta sunt servada merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law Treaties) tahun 1969.

2. Sumber Hukum intemasional dalam Arti Formal

Pengertian sumber hukum intemasional, antara lain :

  • Sumber hukum intemasional adalah sumber hukum yang digunakan Mahkamah Intemasional dalam memutuskan masalah hubungan intemasional.
  • Sumber hukum intemasional (dalam arti formal) merupakan sumber hukum paling utama dalam memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat digunakan Mahkamah Intemasional di dalam memutuskan suatu sengketa intemasional.

Macam-macam sumber Hukum Intemasional (formal) menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Intemasional (16 Desember 1920), terdiri atas :

  1. Perjanjian Intemasional
  2. Kebiasaan Intemasional
  3. Asas-asas (prinsip-orinsip) hukum umum
  4. Yurisprudensi (Keputusan Mahkamah Intemasional)
  5. Doktrin (ajaran/pendapat pakar Hukum Intemasional)

Perjanjian Intemasional (Traktat)

Perjanjian Intemasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

Perjanjian intemasional yang dapat dijadikan sumber hukum intemasional, antara lain:

  1. Treaty contract, yaitu perjanjian intemasional yang hanya mengikat dan mengakibatkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian.
  2. Law making treaties, yaitu perjanjian yang menghasilkan ketentuan atau kaidah hukum bagi sefuruh masyarakat intemasional.

Perjanjian Intemasional yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pada Mahkamah Intemasional, yaitu :

  1. Perjanjian antara negara dengan negara.
  2. Perjanjian antara negara dengan Vatikan.
  3. Perjanjian antara negara dengan organisasi intemasional.
  4. Perjanjian antara organisasi intemasional dengan organisasi intemasional.

Menurut pasal 38 (1) Statuta (Piagam) Mahkamah Intemasional, Perjanjian Intemasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber Hukum Intemasional yang lain.

Alasannya:

  • Lebih menjamin kepastian hukum sebab dibuat secara tertulis.
  • Mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara subjek hukum intemasional.

Perjanjian internasional yang dianggap sebagai sumber Hukum Intemasional adalah jenis law making treaty dan treaty contract.

Kebiasaan Internasional

Kebiasaan Internasional, yaitu kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum intemasional {pasal 38 (2) Piagam Mahkamah Internasional).

Kebiasaan Internasional (Costumary Law)
Kebiasaan tingkah laku intemasional yang sudah diterima sebagai hukum atau praktik yang dijalankan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan intemasional.

Adat (Usage)
Kebiasaan tingkah laku intemasional yang belum diterima sebagai hukum atau praktik yang dijalankan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan intemasional.

Kriteria yang harus dipenuhi agar adat (usage) dapat menjadi kebiasaan intemasional (costumary law), yaitu:

  • Keharusan adanya perulangan atas perbuatan yang menimbulkan hukum kebiasaan tersebut (secara materiil).
  • Keyakinan yang timbul karena adat yang sudah dilakukan berulang kali berhubungan adanya peraturan yang memaksa (secara psikologis).

Asas-asas (prinsip-prinsip) hukum umum

  1. Pasal 38 (3) Piagam Mahkamah Intemasional Asas-asas (prinsip-prinsip) hukum umum adalah asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (modem).
  2. Prinsip-prinsip hukum umum adalah asas-asas hukum yang mendasari sistem hukum modem.Contoh:
    • Pacta sunt servada (taat isi perjanjian)
    • Abus de droit (penyalahgunaan hak)
    • Tona vides (iktikad baik)

Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan hakim Mahkamah intemasional terdahulu yang dijadikan pedoman bagi hakim di kemudian hari untuk memutuskan perkara yang sama baik perdata maupun pidana.

Keputusan Mahkamah Intemasional hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara dan hanya mengikat dalam perkara tersebut. Keputusan Mahkamah Nasional dapat membentuk hukum intemasional dengan dua cara, yaitu:

  • Keputusan tersebut dipandang penting bagi pertumbuhan hukum intemasional karena sebagai pandangan suatu negara pada suatu saat tentang ketentuan hukum.
  • Keputusan tersebut dipandang penting karena merupakan pendapat yang mengikat. Keputusan Mahkamah Arbitrase Intemasional merupakan keputusan yang bersifat kompromi karena memberi keputusan sesuai dengan prinsip umum.

Doktrin

Doktrin adalah ajaran, pendapat atau pendidikan hukum yang dlkemukakan oleh pakar Hukum Intemasional yang dijadikan pedoman bagi hakim yang untuk memutuskan perkara yang sama baik pidana maupun perdata.

Karya hukum dapat dipakai untuk menjelaskan ketentuan hukum sehingga dapat membantu perkembangan hukum intemasional.

Doktrin dan yurisprudensi bersifat:

  • Tambahan (subsidier atau pelengkap), artinya dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum.
  • Tidak mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan kaidah hukum, tetapi memiliki pengaruh yang besar dalam perlembagaan hukum intemasional.

Sumber hukum internasional menurut Grotius

Sumber hukum internasional menurut Grotius meliputi:

  1. Traktat (Perjanjian Internasional)
  2. Kebiasaan internasional
  3. Doktrin hukum kodrat (hukum alam)

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Dan Penjelasan Sumber Hukum Internasional Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

Pengertian, Tujuan Dan Klasifikasi Hukum Internasional Terlengkap

Struktur Beserta Penjelasan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)

Sejarah Dan Tujuan Berdirinya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Terlengkap

Pelaksanaan, Fungsi Serta Batal dan Berakhirnya Perjanjian Internasional

Macam-Macam Penggolongan Perjanjian Internasional

Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional