Pola (Struktur), Derajat (Kedudukan), Reservation (Persyaratan) Perjanjian Internasional

Posted on

Pola atau Struktur Perjanjian internasional

Pola atau struktur perjanjian internasional pada umunya sebagai berikut:

1. Judul

Judul perjanjian intemasional memuat, antara lain :

  • convention
  • treaty
  •  materi pokok:
    • hubungan diplomatik
    • hubungan konsuler
    • nama tempat dilangsungkannya penandatanganan
    • Preambul (Pembukaan)

struktur perjanjian internasional

2. Preambul (pembukaan)

Preambul (pembukaan) merupakan bagian pokok yang memuat:

  • nama pihak (kepala negara)
  • tujuan perjanjian intemasional yang mendasar
  • alasan mengadakan perjanjian intemasional
  • nama dan identitas duta (utusan) yang berkuasa penuh.

3. Klausul substantif (batang tubuh)

Klausul substantif (batang tubuh) adalah materi pokok perjanjian intemasional yang terdiri atas pasal-pasal yang menjadi bagian terpenting karena merupakan hukum positif bagi perjanjian intemasional tersebut.

4. Klausul formal (klausul final atau klausul protokoler)

Klausul formal bersifat teknis dan mengatur:

  • tanggal
  • muiai berlakunya
  • jangka waktu berlakunya
  • ketentuan berakhimya
  • bahasa yang digunakan
  • penyelesaian sengketa
  • revisi

5. Pembuktian formal

Pembuktian formal merupakan bagian pembenaran penandatanganan.

6. Tanda tangan delegasi

Pembenaran penandatanganan yang berupa tanda tangan delegasi atau organ khusus PBB yang berkaitan.

Derajat (Kedudukan) Perjanjian Internasional terhadap Hukum Nasional

Hukum Nasional lebih tinggi kedudukannya daripada Perjanjian Intemasional (Hukum Intemasional).

Tokoh:

  1. Paul Laband (Teori Transformasi)
    Perjanjian Intemasional dapat beriaku hams lebih dahulu ditransformasikan ke dalam Hukum Nasional.
  2. BM. Telders (Teori Inhorporasi)
    Perjanjian Intemasional dapat mengikat harus lebih dahulu diinkorporasikan ke dalam suasana Hukum Nasional, yaitu pengundangan Perjanjian Intemasional ke dalam Lembaran Negara.

Perjanjian Intemasional (Hukum Intemasional) lebih tinggi kedudukannya daripada Hukum Nasional (Primat Hukum Intemasional). Contoh: Indonesia
Tokoh : Hamaker dan C. Van Vollenhoven, “Perjanjian Intemasional (Hukum Intemasional) langsung mengikat negara-negara yang mengadakan Perjanjian Internasionar.

Reservation (Persyaratan) Perjanjian Intemasional

Reservation adalah pemyataan iertulis (resmi) dari suatu negara untuk dapat terikat pada perjanjian multilateral dengan persyaratan (pembatasan) khusus, yaitu kepentingan nasionalnya.

Unsur-unsur penting reservation:

  1. Persyaratan harus dilakukan secara resmi (formal atau tertulis).
  2. Persyaratan bermaksud untuk mengubah, membatasi atau meniadakan akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut.

Teori Reservation:

  1. Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle), yaitu persyaratan itu sah (beriaku) bagi negara yang mengajukan, jika persyaratan telah diterima seluruh peserta perjanjian. Penganutnya : LBB, PBB, dan negara-negara Eropa.
    Kebaikannya :
    • Terjaminnya keutuhan isi perjanjian.
    • Terjaminnya keutuhan negara peserta perjanjian.

    Keburukannya: Membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai kesepakatan.

  2. Teori Pan Amerika, yaitu persyaratan sah (berlaku) bagi negara yang mengajukan jika persyaratan tersebut diterima sebagian peserta pembuat perjanjian. Perjanjian berlaku (mengikat) bagi negara yang mengajukan dan menerima reservation.
    Kebaikannya:
    • a) Membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada negara lain untuk ikut serta dalam Perjanjian Intemasionai tersebut.
    • b) Membutuhkan waktu singkat untuk mencapai kesepakatan (muciah tercapai kesepakatan).

    Kelemahannya:

    • a) Tidak terjaminnya keutuhan isi perjanjian.
    • b) Tidak terjaminnya keutuhan (terjadinya perpecahan) negara peserta perjanjian.

Sekarang cenderung menggunakan teori Pan Amerika. Konferensi Wina (Vienna) tentang Hukum Perjanjian menyatakan bahwa Doktrin Pan Amerika diterima sebagai doktrin yang berlaku umum.

Berlakunya Perjanjian Internasional

  • Sejak tanggal yang ditentukan atau disetujui negara perunding.
    • Setelah ratrfikasi (pada Prosedur Klasik)
    • Setelah penandatanganan (pada Prosedur Simplied)
  • Setelah persetujuan mengikat atau dinyatakan oleh semua negara perunding.
  • Pada tanggal saat suatu negara diikat oleh Perjanjian Intemasionai tersebut (negara peserta yang menyusul).
  • Sejak disetujuinya teks Perjanjian Intemasionai.
  • 30 hari setelah ratifikasi atau penandatangan, apabila tidak ada ketentuan di Perjanjian Intemasionai tersebut.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pola (Struktur), Derajat (Kedudukan), Reservation (Persyaratan) Perjanjian Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Macam-Macam Penggolongan Perjanjian Internasional

Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional

Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler

Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap

Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap