Berlakunya Periode Reformasi / Transisi (21 Mei 1998 – Oktober 2004) Di Indonesia

Posted on

Perkembangan krisis yang berakibat timbulnya reformasi, yaitu :

  1. Krisis moneter mengakibatkan krisis ekonomi.
  2. Krisis ekonomi mengakibatkan krisis politik.
  3. Krisis politik mengakibatkan krisis sosial.
  4. Krisis sosial mengakibatkan krisis moral, budaya, identitas, dan hukum.
  5. Krisis moral, budaya, identitas, dan hukum mengakibatkan keresahan sosial.

reformasi-birokrasi

Era reformasi disebut era kebangkitan demokrasi.

Pidato kenegaraan BJ. Habibie di hadapan DPR/MPR tanggal 15 Agustus 1998

  1. Esensi reformasi nasional adalah koreksi terencana, meiembaga, dan berkesinambungan terhadap seluruh penyimpangan yang telah terjadi dalam bidang ekonomi, politik, dan hukum.
  2. Sasaran reformasi adalah agar bangsa Indonesia bangkit kembali dalam suasana yang lebih terbuka, teratur, dan demokratis.

Tujuan reformasi sesuai dengan Tap MPR No. X / MPR /1998

  1. Mengatasi krisis di segala bidang.
  2. Menegakkan hukum sesuai dengan nilai-nilai kebenaran.
  3. Meletakkan dasar – dasar dan agenda reformasi menuju masyarakat madani.
  4. Mengembalikan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945.

Program reformasi yang digulirkan oleh pemerintahan BJ. Habibie (Peletak Dasar Reformasi)

Bidang Politik
  1. Menegakkan kembali demokrasi yang bertumpu pada partisipasi aktif rakyat.
    • UU No. 9/1998 tentang Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum.
    • UU No. 2/1999 tentang Partai Politik (kebebasan mendirikan parpol)
  2. Menciptakan pemerintahan yang bersih, ben/vibawa, dan bertanggungjawab.
    Caranya :
    •  Tap MPR No. IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
    • UU No. 5/1999 jo. UU No. 12/1999 tentang PNS yang Menjadi Anggota Partai Politik.
Bidang Ekonomi
  1. Memberikan prioritas yang sangat tinggi terhadap upaya pembenahan lembaga- lembaga keuangan.
  2. Meniadakan izin atau hak berusaha yang diberikan secara eksklusif, sehingga menghilangkan kegiatan ekonomi yang tidak efisien.
Bidang Hukum
  1. Semua masyarakat harus bersikap taat asas dengan menempatkan secara benar hakekat Indonesia sebagai negara hukum, dan berupaya sungguh-sungguh mewujudkan dan menegakkan supremasi hukum.
  2. Penyempurnaan sarana dan prasarana, materi, dan aparatur hukum serta membangun budaya hukum dan kesadaran hukum.mPencabutan UU, Keppres, atau Inpres yang tidak sesuai dengan arus reformasi (misalnya UU No. 11/PNPS/1963).

Langkah-langkah reformasi ketatanegaraan

MPR

Upaya reformasi di MPR, antara lain :

  1. Mayoritas anggota merupakan hasil pemilu kompetitif.
  2. Jumlah anggota MPR yang semula 1000 orang menjadi 700 orang agar efisien dan produktif.
  3. Pimpinan MPR terpisah dengan pimpinan DPR.
  4. Pada masa akhir jabatan Presiden, MPR yang memilih Presiden harus mendengarkan, membahas, dan menyikapi secara kritis laporan pertanggungjawaban Presiden.
  5. Pimpinan MPR didampingi Badan Pekerja Permanen MPR yang mencerminkan , komposisi keanggotaan MPR.

Presiden (Pemerintah)

Upaya reformasi untuk mendemokrasikan kekuasaan lembaga kepresidenan, agar terhindar dari kekuasaan mutlak (otoriter) dan bersifat personal, antara lain :

  1. Mekanisme, fungsi, dan wewenang Presiden sebagai eksekutif, legislatif, dan yud’ikatif harus diatur secara jelas dengan Tap MPR maupun peraturan perundang- undnngan.
  2. Jabatan Presiden dibatasi untuk 2 kali masa jabatan.
  3. Presiden memerlukan persetujuan DPR (dalam bentuk UU), apabila Presiden :
    • Menyatakan perang dan membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
    • Menyatakan keadaan bahaya.
    • Mengangkat duta dan konsul.
    • Memberi amnesti dan abolisi.
    • Memberi gelar, tanda jasa, dan Iain-lain tanda kehormatan
    • Penggunaan hak prerogatif diminimaikan.
    • Pemanfaatan sumber dana institusional dan perorangan harus dihindari dan ada kejelasan sumber serta pengeluarannya secara transparan.
    • Tidak memonopoli dalam menafsirkan Pancasila dan UUD 1945 (Tap MPR No. XVIII/MPR/1998).

DPA

Upaya reformasi yang dilakukan :

  1. Bertindak proaktif dalam menindaklanjuti temuan yang terjadi di lapangan.
  2. Menjembatani berbagai kepentingan politik dalam menuju terwujudnya pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berwibawa.
  3. Kritik dan saran dari masyarakat harus diakomodir untuk perbaikan dan terwujudnya pemerintah yang legitimate, terbuka, dan profesional.

MA

Upaya pemberdayaan MA, antara lain :

  1. Melakukan judicial review (uji materiel) terhadap peraturan perundang-undangan.
  2. Kemerdekaan MA untuk menjamin kepastian hukum.
  3. Dualisme hakim berada di bawah MA dan Menteri Kehakiman HAM harus dihilangkan.
  4. Peradian Tata Usaha Negara harus berada di garis depan dalam menghakimi penyalahgunaan kewenangan pejabat publik.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Berlakunya Periode Reformasi / Transisi (21 Mei 1998 – Oktober 2004) Di Indonesia. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

Pengertian, Alasan, Landasan Dan Tahap-tahap Amandemen UUD 1945 Terlengkap

Berlakunya Periode Orde Lama Dan Orde Baru Di Indonesia

Berlakunya Periode UUD 1945, Konstitusi RIS Dan UUD 1950

Makna Pancasila Sebagai Sumber Nilai Bangsa Republik Indonesia

Pengertian, Fungsi Dan Peran Ideologi Sebagai Dasar Negara RI Terlengkap