Pengertian Negara Hukum, Unsur Dan Ciri-Ciri Negara Hukum Terlengkap

Posted on

Pengertian Negara Hukum, Unsur Dan Ciri-Ciri Negara Hukum Terlengkap Kalian pasti pernah mendengar istilah negara hukum, tapi apakah kalian mengerti apakah itu negara hukum? Negara hukum muncul pada abad ke-19 adalah negara hukum formil atau dalam arti sempit negara hukum. negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum dari Eropa Kontinental dan istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon.

Nah kali ini kita akan membahas tentang pengertian negara hukum, unsur-unsur negara hukum secara umum ataupun ciri-ciri negara hukum menurut para ahli.

Pengertian Negara Hukum

Negara Hukum adalah alat-alat negara yang mempergunakan kekusaan hanya berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan yang ditentukan oleh hukum tersebut.
Ada 2 unsur dalam negara hukum yaitu:

  • Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan tapi berdasarkan norma objektif yang juga engikat pihak yang memerintah.
  • Norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal tapi dapat dipertahankan berhadapkan dengan idea hukum.

Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada 4 alasan mengapa setiap negara menyelenggarakan dan menjalankan fungsinya berdasarkan hukum yaitu:

  • Demi kepastian hukum
  • Tuntutan perlakuan yang sama
  • Legitimasi demokrasi
  • Tuntutan akal budi

Unsur-Unsur Negara Hukum

Berikut ini adalah unsur-unsur suatu negara hukum:

  • Hak Asasi Manusia (HAM) dihargai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
  • Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut.
  • Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahan.

Ciri-Ciri Negara Hukum

Berikut ini adalah ciri-ciri negara hukum secara umum dan ciri-ciri negara hukum menurut para ahli.

Ciri-Ciri Negara Hukum Secara Umum

  • Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukumpositif yang berlaku
  • Kegiatan negara berada dalam kontrol kekuasaan kehakiman yang aktif
  • Berdasarkan Undang-Undang yang menjamin HAM
  • Menuntuk Pembagian kekuasaan.

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

Friedrich Julius Stahl
Menurutnya, ciri-ciri Rechtsstaat (negara hukum), diantaranya:

  • Hak asasi manusia (HAM)
  • Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM atau disebut Trias Politika
  • Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
  • Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Av Dicey
Menurutnya, ciri-ciri Rule of Law antara lain:

  • Supremasi hukum, tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
  • Kedudukan sama di depan hukum baik rakyat ataupun pejabat.
  • Terjaminnya HAM dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

International Commission Of Jurits
Dalam konferensi di Bangkok pada tahun 1965, sebuah komisi juris yang tergabung dalam International Commission Of Jurits merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis dibawah Rule of Law yang dinamis. Berikut ini adalah ciri-cirinya:

  • Perlindungan konstitusional
  • Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  • Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  • Pemilihan umum yang bebas
  • Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
  • Pendidikan Civics (kewarganegaraan)

Montesquieu
Menurutnya negara paling baik adalah negara hukum karena dalam konstitusi terkandung tiga inti pokok yaitu:

  • Perlindungan HAM,
  • Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan
  • Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.

Franz Magnis Suseno
Menurutnya, ada lima ciri negara hukum yaitu:

  • Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah UUD.
  • UUD menjamin HAM yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, maka hukum akan menjadi sarana penindasan.
  • Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
  • Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan.
  • Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

Mustafa Kamal Pasha (2003)
Menurutnya, ada 3 ciri khas negara hukum yaitu:

  • Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
  • Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
  • Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya

Prof. Sudargo Gautama
Menurutnya, ada 3 ciri negara hukum yaitu:

  • Terdapat pembatasan negara terhadap perorangan atau dengan kata lain negara tidak tidak dapat bertindak sewenang-wenang.
  • Asas legalitas
  • Pemisahan kekuasaan

Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian Negara Hukum, Unsur Dan Ciri-Ciri Negara Hukum Terlengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.