20 Pengertian Desa Menurut Para Ahli Terlengkap

Posted on

Pengertian Desa Menurut Para Ahli Terlengkap Desa atau Udik secara Universal adalah sebuah aglomerasi pemukiman di area pedesaan. Desa adalah pembagian wilayah admninistratif di Indonesia dibawah kecamatan yang di pimpin oleh kepala desa.

Selain pengertian diatas, terdapat beberapa pengertian desa menurut para ahli. Berikut penjelasan selengkapnya:

Pengertian Desa Menurut Para Ahli

Bambang Utoyo

Menurut Bambang Utoyo, Desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.

Sutarjo Kartohadikusumo

Menurut Sutarjo Kartohadikusumo, Desa adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

R. Bintarto

Menurut R. Bintarto, Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.

S.D. Misra

Menurut S.D. Misra, Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50-1000 are.

William Ogburn dan MF Nimkoff

Menurut William Ogburn dan MF Nimkoff, Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.

UU no. 5 tahun 1979

Menurut UU no. 5 tahun 1979, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU no. 22 tahun 1999

Menurut UU no. 22 tahun 1999, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

UU no. 6 tahun 2014

Menurut UU no. 6 tahun 2014, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Paul H Landis

Menurut Paul H Landis, Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  • Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
  • Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
  • Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Saniyanti Nurmuharimah

Menurut Saniyanti Nurmuharimah, Desa adalah wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Menurut KBBI, Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

Egon E. Bergel

Menurut Egon E. Bergel, Desa adalah setiap pemukiman para petani.

Koentjaraningrat

Menurut Koentjaraningrat, Desa adalah komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.

D. Anderson

Menurut D. Anderson, Desa adalah suatu tempat yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa.

Rifhi Siddiq

Menurut Rifhi Siddiq, Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.

P.J. Bournen

Menurut P.J. Bournen, Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan dari mereka hidup dari sektor pertanian, perikanan, dan usaha-usaha lainnya yang dapat dipengaruhi oleh hukum alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga.

Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha

Menurut Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha, Desa adalah tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana.

R. H. Unang Soenardjo

Menurut R. H. Unang Soenardjo, Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya; memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

I Nyoman Beratha

Menurut I Nyoman Beratha, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli yang memiliki badan pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan.

W.S. Thompson

Menurut W.S. Thompson, Desa adalah salah satu tempat yang menampung penduduk.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang 20 Pengertian Desa Menurut Para Ahli Terlengkap . Semoga postingan ini bermanfaat.