Pengertian, Unsur, Jenis, Dasar Hukum, Fungsi, Manfaat dan Contoh Yurisprudensi Lengkap

Posted on

Pengertian, Unsur, Jenis, Dasar Hukum, Fungsi, Manfaat dan Contoh Yurisprudensi Lengkap – Yurisprudensi berasal dari kata Iuris Prudensial (Latin), Jurisprudentie (Belanda) dan Jurisprudence (Belanda) yang berarti ilmu hukum. Dalam sistem pengetahuan hukum, Yurisprudensi adalah suatu pengetahuan hukum positif dan hubungannnya dengan hukum yang lain.

Dalam system statue law dan civil law, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim atau lembaga peradilan lain dalam memutuskan suatu kasus atau perkara yang sama.

Dengan begitu, pengertian yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli

Yan Paramdya Puspa (1977)

Menurut Yan Paramdya Puspa, Yurisprudensi adalah kumpulan atau seri keputusan Makhkamah Agung berbagai vonis beberapa dari berbagai macam jenis kasus perkara yang berdasarkan dari pemutusan kebijaksanaan di setiap hakim sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus perkara yang hampir atau sama. Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak langsung dalam membentuk materi hukum atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum.

Topo Santoso

Menurut Topo Santoso, Yurisprudensi adalah tidak sama dengan undang-undang, karena yurisprudensi memiliki kandungan norma khusus yang memiliki sifat individual dalam kasus tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya umum. Yurisprudensi tidak sama dan tidak setara dengan undang.

Muladi

Muladi memberikan beberapa pendapat diantaranya:

  • Yurisprudensi adalah ajaran hukum khusus yang terbentuk dari putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau the science of law the forma principles upon which are law are based.
  • Yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber hukum yang dapat dipakai sebagai rujukan oleh hakim dalam memutus perkara yang serupa. A body of a court decision as a judicial precedent considered by the judge in it’s verdict.
  • Yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum yang disamping undang-undang, traktat, dokrin dan hukum kebiasaan.

Denny Indrayana

Menurut Denny Indrayana, Yurisprudensi tidak sama dengan undang-undang baik dari ketentuan hukum positif maupun doktrin.

Philipus M. Hadjin

Menurut Philipus M. Hadjin, Yurisprudensi adalah produk kewenangan legislasi DPR dengan karakter yuridis yang bersifat abstrak umum, sedangkan dlam Putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudicial decision yang memiliki sifat yang konkrit-individual, maka dalam undang-undang tidak dapat disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.

Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, Yurisprudensi adalah putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Soehino

Menurut Soehino, suatu keputusan Mahkamah Agung dapat disebut Yurisprudensi, saat putusan Mahkamah Agung tersebut mengenai suatu materi yang telah dirunut, dipakai sebagai acun dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai materi yang sama yang paling sedikit 5 keputusan Mahkamah Agung.

Kansil

Menurut Kansil, Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

Sudikno Mertokusumo (1991 : 92)

Menurut Sudikno Mertokusumo, Yurisprudensi adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa dan siapa pun denga cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

Proses Yuriprudensi

Untuk memutuskan suatu perkara maka harus melalui beberapa dproses diantaranya:

Eksaminasi
Proses ini adalah proses meneliti dan memeriksa suatu keputusan.

Notasi
Proses ini adalah proses penjelasan sementara atau permanenan yang dicatata berdasarkan suatu perkara.

Unsur Yurisprudensi

Setelah melalui proses kedua, sebuah keputusan harus memenuhi beberapa unsur diantaranya:

  • Memenuhi kriteria adil
  • Keputusan atas sesuatu yang tidak jelas pengaturannya
  • Terjadi berulangkali dengan kasus yang sama
  • Sudah dibenarkan Mahkamah Agung
  • Keputusan tetap

Jenis-Jenis Yurisprudensi

Adapun jenis-jenis yurisprudensi diantaranya:

Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi tetap adalah keputusan dari hakim yang terjadi karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengadilan.

Yurisprudensi Tidak tetap

Yurisprudensi tidak tetap adalah keputusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan seagai dasar bagi pengadilan.

Yurisprudensi Semi Yuridis

Yurisprudensi semi yurisis adalah semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada paermohonan seseorang yang berlaku khusus hanya bagi pemohon. contoh yurisprudensi ini yaitu penetapan status anak.

Yurisprudensi Administratif

Yurisprudensi administrasif adalah surat edaran Mahkamah Agung yang berlaku hanya secara administratif danm mengikat intern dalam lingkup pengadilan.

Dasar Hukum Yurisprudensi

Dasar hukum yurisprudensi yaitu UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Hakim yang berbunyi “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat”

Fungsi Yurisprudensi

Adapun fungsi yurisprudensi, antara lain:

  • Untuk menegakkan kepastian hukum
  • Untuk mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama
  • Sebagai landasan hukum
  • Untuk menciptakan standar hukum

Manfaat Yurisprudensi

Adapun manfaat yurisprudensi yaitu:

  • Sebagai pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara yang sama
  • Membantu membentuk hukum tertulis

Contoh Yurisprudensi

Berikut ini beberapa contoh yurisprudensi diantaranya:

  • Pencurian arus listrik
  • Perkara perceraian
  • Pewarisan harta gono gini
  • Perjanjian internasional
  • Keputusan perdamaian
  • Terdakwa mengalami gangguan jiwa

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian, Unsur, Jenis, Dasar Hukum, Fungsi, Manfaat dan Contoh Yurisprudensi Lengkap“, semoga bermanfaat.