Pengertian Kredit : Tujuan, Manfaat, Fungsi, Unsur, Prinsip dan Macam Jenis Kredit Keuangan

Posted on

Pengertian Kredit Keuangan – Apa yang dimaksud dengan kredit? Apa itu kredit? Apa saja syarat kredit? Apa tujuan dari kredit? Sebutkan jenis-jenis kredit!

Baca Juga : Pengertian Deposito

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian kredit menurut para ahli, tujuan, manfaat, fungsi, unsur, prinsip atau syarat dan macam-macam kredit keuangan secara lengkap.

Contents hide

Pengertian Kredit

Pengertian kredit secara umum adalah kemampuan dalam melakukan pembelian atau mengadakan pinjaman dengan janji, dimana pembayarannya akan dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Pengertian kredit secara bahasa berasal dari kata bahasa Yunani “Credere” yang artinya kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari-hari.

Pengertian Kredit Menurut Para Ahli

UU No 7 Tahun 1998

Kredit adalah suatu penyediaan tagihan dan uang yang dapat disamakan berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain. Untuk mewajibkan peminjam melunasi utangnya dengan jumlah bunga, imbalan atau bagi hasil dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Rolling G. Thomas

Kredit adalah suatu kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa mendatang.

Firdaus dan Ariyanti

Kredit adalah suatu reputasi yang dipunyai seseorang yang memungkinkan dia mendapatkan uang, barang-barang atau tenaga kerja dengan jalan menukarkan dengan sebuah perjanjian untuk membayarnya di suatu waktu mendatang.

Amir R. Batubara

Kredit adalah suatu pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa mendatang.

Brymont P. Kent

Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran di masa mendatang atau masa yang diminta dalam penyerahan barang di masa sekarang.

Baca Juga : Pengertian Bank Garansi

MecleodRivai dan Veithzal

Kredit adalah penyerahan uang, jasa atau barang dari pihak yang satu pada pihak lain atas dasar kepercayaan dengan perjanjian mampu membayar pada tanggal yang sudah disepakati.

Anwar

Kredit adalah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu yang tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).

Melayu S.P. Hasibuan

Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh sih peminjam sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Muljono

Kredit adalah suatu kemampun untuk menjalankan suatu pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan suatu perjanjian untuk membayar di waktu yang sudah disepakati.

Dr. Al-Amin Ahmad

Kredit adalah membayar hutang yang dilakukan dengan secara berangsur-angsur pada waktu yang sudah ditetapkan atau ditentukan.

Thomas Suyatno

Kredit adalah suatu penyediaan uang yang disamakan dengan tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan meminjamkan.

Tujuan Kredit

Tujuan kredit keuangan, antara lain:

  • Untuk memperoleh pendapatan bank dari hasil bunga kredit yang diterima.
  • Untuk memproduktifkan dan memanfaatkan dana yang ada.
  • Untuk menjalankan kegiatan operasional bank.
  • Sebagai penambah modal kerja perusahaan.
  • Untuk mempercepat lalu lintas pembayaran.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat.

Fungsi Kredit

Fungsi kredit diantaranya yaitu:

  • Sebagai salah satu alat dalam stabiltias perekonomian
  • Sebagai motivator dan dinamisator kegiatan perdagangan dan perekonomian
  • Untuk mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
  • Untuk meningkatkan daya guna dan peredaran barang
  • Untuk meningkatkan pada peredaran dan lalu lintas uang
  • Untuk meningkatkan daya guna uang
  • Untuk meningkatkan semangat berusaha
  • Untuk meningkatkan hubungan internasional
  • Untuk memperbesar modal dari perusahaan
  • Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
  • Untuk meningkatkan income per capita (IPC) masyarakat

Baca Juga : Pengertian Suku Bunga

Manfaat Kredit

Berikut ini manfaat dari kredit bagi debitur, pemerintah, bank ataupun bagi masyarakat, diantaranya yaitu:

Manfaat kredit bagi debitur, diantaranya yaitu:

  • Untuk meningkatkan usaha dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
  • Kredit bank relatif mudah didapatkan apabila usaha debitur diterima untuk dilayani
  • Untuk memudahkan calon debitur memilih bank sesuai dengan usahanya
  • Dalam rahasia keuangan debitur terlindungi dan aman
  • Berbagai jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur

Manfaat kredit bagi pemerintah, diantaranya yaitu:

  • Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum
  • Sebagai pengendali kegiatan moneter
  • Untuk menciptakan lapangan usaha
  • Dapat meningkatkan pendapatan negara
  • Untuk menciptakan dan memperluas pasar

Manfaat kredit bagi bank, diantaranya yaitu:

  • Untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha bank
  • Untuk membantu memasarkan produk atau jasa perbankan yang lainnya
  • Untuk mendapatkan pendapatan bunga dari debitur
  • Dapat rentabilitas bank membaik dan perolehan laba meningkat
  • Untuk merebut mangsa pasar dalam industri perbankan

Manfaat kredit bagi masyarakat, diantaranya yaiitu:

  • Dapat mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian
  • Dapat membantu mengurangi dalam tingkat pengangguran
  • Dapat memberikan rasa aman pada masyarakat untuk menyimpan uang di bank
  • Dapat meningkatkan pendapatan masyarakat

Unsur-Unsur Kredit

Berikut ini unsur-unsur dari kredit keuangan diantaranya yaitu:

Kepercayaan

Kepercayaan dalam melakukan kredit sangatlah dibutuhkan guna mengecek kemampuan peminjam dalam melunasi pinjaman selama jangka waktu yang telah ditentukan baik dari dalam maupun luar. Keyakinan dibutuhkan kreditor bahwa pinjaman akan dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kesepakatan

Kreditur dan debitur akan membuat kesepakatan dan menandatangani perjanjian hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam akad kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.

Jangka Waktu

Jangka waktu yang sudah disepakati bersama tentang pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.

Risiko

Agar terhindar dari risiko buruk dalam perjanjian kredit yang telah dilakukan untuk pengikatakan bangunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam.

Prestasi

Prestasi merupakan objek berupa bunga atau imbalan yang sudah disepakati bank dan nasabah debitur.

Prinsip Kredit

Untuk mendapatan kredit, ada berbagai prosedur yang harus dilewati yang telah ditentukan oleh pihak bank agar berjalan dengan baik dan sehat yang biasa disebut dengan 6 C yakni prinsip prinsip kredit yang terdiri dari:

Baca Juga : Pengertian Agunan (Jaminan)

Character (Kepribadian/Watak)

Suatu sifat atau watak pribadi dari debitur untuk memperoleh kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagai.

Capacity (Kemampuan)

Suatu kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiban tepat waktu, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan soliditasnya.

Capital (Modal)

Suatu kemampuan debitur dalam melakukan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.

Collateral (Jaminan)

Suatu jaminan yang harus disediakan dalam pertanggung jawaban apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya.

Condition of Economic (Kondisi Ekonomi)

Suatu keadaan ekonomi negara secara menyeluruh dan memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama yang berhubungan dengan kredit perbankan

Constrain (Batasan atau Hambatan)

Suatu penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat

Adapula prinsip kredit 4 P, yaitu:

Personality

Suatu penilaian bank mengenai kepribadian peminjam, misalnya riwayat hidup, hobi, keadaan keluarga (istri atau anak) dan lain sebagainya.

Purpose

Bank menilai peminjam mencari dana mengenai apa tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit tersebut sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan.

Baca Juga : Pengertian Bank Indonesia

Payment

Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengenai pengembalian pinjaman yang didapatkan dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan yang sehingga diperkirakan kemampuan dalam pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya.

Prospect

Suatu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur.

Macam-Macam Kredit

Macam-macam jenis kredit dikelompokkan menjadi:

Jenis Kredit Berdasarkan Kelembagaan

Kredit Perbankan

Pengertian kredit perbankan adalah jenis kredit yang diberikan untuk masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk suatu kegiatan usaha atau konsumsi

Kredit Likuiditas

Pengertian kredit likuiditas adalah jenis kredit yang diberikan kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia oleh bank sentral yang berfungsi sebagai dana dalam membiayai kegiatan perkreditannya.

Kredit Langsung

Pengertian kredit langsung adalah jenis kredit yang diberikan kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh Bank Indonesia.

Kredit Pinjaman Antarbank

Pengertian kredit pinjaman antarbank adalah jenis kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana pada bank yang kekurangan dana.

Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu

Kredit Jangka Pendek (Short term loan)

Pengertian kredit jangka pendek adalah jenis kredit yang berjangka waktu maksium satu tahun. Bentuk kredit jangka pendek berupa kredit di rekening koran, kredit penjualan, kredit wesel dan kredit pembeli serta kredit modal kerja.

Kredit Jangka Menengah (Medium term loan)

Pengertian kredit jangka menengah adalah jenis kredit yang jangka waktu antara satu tahun hingga tiga tahun.

Kredit Jangka Panjang

Pengertian kredit jangka panjang adalah jenis kredit yang memiliki waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya berupa kredit investasi dengan tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru.

Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan atau Penggunaannya

Kredit Konsumtif

Pengertian kredit konsumtif adalah jenis kredit yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan sendiri dan keluarga, misalnya kredit mobil dan rumah.

Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan

Pengertian kredit modal kerja adalah jenis kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha debitur.

Baca Juga : Lembaga Keuangan Bukan Bank

Kredit Investasi

Pengertian kredit investasi adalah jenis kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tapi baru menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.

Jenis Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha

Kredit Kecil

Pengertian kredit kecil adalah jenis kredit yang diberikan pada penguasa kecil, misalnya pada KUK (Kredit usaha kecil).

Kredit Menengah

Pengertian kredit menengah adalah jenis kredit yang diberikan pada penguasa dengan aset yang sudah melebihi dari penguasa kecil.

Kredit Besar

Pengertian kredit besar adalah jenis kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh debitur.

Jenis Kredit Berdasarkan Jaminannya

Kredit Tanpa Jaminan

Kredit ini juga juga disebut dengan kredit blanko (unsecured down) adalah jenis kredit yang pemberian kreditnya tanpa jaminan materiil (bangunan fisik), pemberiannya sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang telas teruji bonafiditas, kejujuran dan ketaatannya, baik dalam bertransaksi perbankan maupun oleh kegiatan usaha yang dijalani.

Kredit Jaminan

Pengertian kredit jaminan adalah jenis kredit untuk debitur yang didasarkan dari keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya bangunan atau jaminan berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.

Jenis Kredit Berdasarkan Macamnya

Kredit Aksep

Pengertian kredit aksep adalah jenis kredit untuk bank berupa pinjaman uang, misalnya plafond kredit (L3 atau BMPK) nya

Kredit Penjual

Pengertian kredit penjual adalah jenis kredit untuk penjual dan pembeli, yang artinya barang yang telah diterima pembayaran kemudian. Misalnya pada Usanse L/C.

Kredit Pembeli

Pengertian kredit pembeli adalah jenis kredit yang pembayarannya sudah dilakukan penjual, tapi barang diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya red clause L/C.

Jenis Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya

Kredit Pertanian

Pengertian kredit pertanian adalah jenis kredit untuk suatu perkebunan, peternakan dan perikanan.

Baca Juga : Pengertian Bank Umum

Kredit Pertambangan

Pengertian kredit pertambangan adalah jenis kredit untuk berbagai jenis pertambangan.

Kredit Ekspor-Impor

Pengertian kredit ekspor-impor adalah jenis kredit untuk eksportir dan importir berbagai macam barang.

Kredit Koperasi

Pengertian kredit koperasi adalah jenis kredit untuk berbagai jenis koperasi.

Kredit Profesi

Pengertian kredit profesi adalah jenis kredit untuk berbagai profesi, seperti pada dokter dan guru.

Kredit Perindustrian

Kredit perindustrian adalah jenis kredit untuk berbagai industri kecil, menengah dan besar.

Jenis Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan

Kredit Rekening Koran

Pengertian kredit rekening koran adalah jenis kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya yang sesuai kebutuhan dengan penarikan menggunakan cek, bilyet, giro atau pemindah bukuan, pelunasan dengan melakukan setoran tersebut.

Kredit Berjangka

Pengertian kredit berjangka adalah jenis kredit yang penarikan sekaligus sebesar dengan plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara sesudah jangka waktunya habis yang dapat dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.

Jenis Berdasarkan Cara Pemakaiannya

Kredit Rekening Koran Bebas

Merupakan jenis kredit yang debitur menerima semua dari kreditnya dengan bentuk rekening koran padanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi dengan berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.

Kredit Rekening Koran Terbatas

Ini erupakan jenis kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningnya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakukan berangsur-angsur.

Kredit Rekening Koran Aflopend

Pengertian kredit rekening koran aflopend adalah penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenuhnya dengan digunakan oleh nasabah.

Revolving Kredit

Pengertian revolving kredit adalah suatu sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, tapi dalam cara pemakaiannya berbeda.

Term Loans

Pengertian term loans adalah salah satu sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel dimana nasabah dapat menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dengan bebas dan bank tidak mau mengenai hal itu.

Baca Juga : Pengertian Bank Syariah

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian kredit menurut para ahli, tujuan, manfaat, fungsi, unsur, prinsip atau syarat dan macam-macam kredit keuangan secara lengkap. Semoga bermanfaat