7 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli Terlengkap

Posted on

7 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli Terlengkap Warga negara atau kewarganegaraan adalah keaggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara pasti mendapatkan berbagai perlindungan hukum dalam berbagai aspek kehidupan dan salah satunya adalah perlindungan HAM atau Hak Asasi Manusia agar setiap warga negara memiliki peraturan hukum yang berguna untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat.

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Koerniatmanto S

Menurutnya, warga negara adalah anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.

A.S. Hikam

Menurutnya, warga negara adalah terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menggunakan istilah tersebut menurutnya lebih pas & lebih berarti daripada kawula negara yang artinya objek atau orang- orang yang dimiliki negara & mengabdi kepada pemiliknya (Negara).

Wolhoff

Menurutnya, Kewarganegaraan adalah keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial & budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan ini memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakannya ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Dan ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara Sebagai contoh secara hukum berpartisispasi dalam politik. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Ko Swaw Sik ( 1957 )

Menurutnya, Kewarganegaraan adalah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Dan ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mndapat status sebagai Negara yang berdaulat & diakui karena memliki tata Negara. Kewarganegaraan juga merupakan bagian dari konsep kewargaan. Dan didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut juga sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena msing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Undang-Undang No 12 tahun 2006

Menurut Undang-Undang No 12 tahun 2006, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yg berhubungan dengan warga negara.

Daryono

Menurutnya, Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencankup hak dan kewajiban warga negara . Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di dalam satuan politik tertentu (secara khusus adalah Nagara) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut dengan warga negara.

Graham Murdock

Menurutnya, Warga negara adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide.

Demikian artikel yang diberikan tentang 7 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli Terlengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.