Pengertian, Ciri, Unsur, Fungsi, Asas dan Klasifikasi Jenis Pajak Terlengkap

Posted on

Pengertian, Ciri, Unsur, Fungsi, Asas dan Klasifikasi Jenis Pajak Terlengkap – Pajak (Rate) adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga bisa dipaksakan dengan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.

Selain pengertian diatas, adapula pengertian pajak menurut ahli dan pengertian pajak menurut undang-undang.

  • Menurut pasal 1, Undang-undang no. 28 tahun 2007 mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.
  • Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada kas negara berlandaskan undang-undang dengan tidak memperoleh jasa timbal secara langsung yang bisa diperuntukkan dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum negara.
  • Menurut UU Perpajakan Nasional, Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.
  • Menurut Cort Vander Linden, Pajak adalah sumbangan pada keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

Ciri-Ciri Pajak

Adapun ciri ciri pajak diantaranya:

  • Merupakan iuran dari rakyat untuk negara
  • Digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk kemakmuran rakyat
  • Pungutan Pajak didasarkan pada undang-undang sehingga pemungutan iuran tersebut dapat dipaksakan.
  • Hasil pajak tidak dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak, melainkan dirasakan secara umum, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

Unsur Pajak

Adapun unsur-unsur pajak diantaranya:

Wajib Pajak

Wajib Pajak atau subjek pajak adalah pribadi atau badan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan membayar pajak. Setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas dalam kegiatan perpajakan yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.

Objek Pajak

Objek Pajak adalah sesuatu yang menjadi target pembayaran pajak. Contohnya adalah gaji dan lain sebagainya.

Tarif Pajak

Tarif pajak adalah besarnya pajak yang ditetapkan terhadap wajib pajak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Tarif pajak dibagi menjadi 3, yakni:

  • Tarif Tetap, yaitu tarif pajak yang jumlahnya tetap tanpa mempertimbangkan besar kecilnya objek pajak.
  • Tarif Proporsional, yaitu tarif pajak yang menggunakan persentase dari objek pajak. Persentase ini tetap, berapapun jumlah yang dikenakan pajak.
  • Tarif Progresif, adalah tarif pajak yang sesuai dengan nilai objek pajak, artinya jika nilai objek pajak semakin tinggi maka tarif pajaknya juga akan semakin tinggi.

Fungsi Pajak

Adapun fungsi Pajak adalah:

Fungsi Anggaran

Fungsi pajak sebagai anggaran atau budgetair adalah dimana pajak digunakan sebagai sistem atau alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Fungsi Pengatur

Pajak berfungsi sebagai pengatur (Regulerend) ekonomi negara, hal tersebut demi kepentingan dan kemajuan negara. Fungsi Pengatur dilakukan dengan cara memanfaatkan dana pajak dengan sebaik mungkin.

Fungsi Pemerataan

Melalui pengutipan pajak bisa terjadi pemerataan pendapatan penduduk, karena hasil pengutipan pajak digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan.

Fungsi Stabilisasi

Pajak berfungsi untuk menjaga kestabilan negara. Contohnya adalah pengendalian terhadap inflasi (peningkatan harga).

Asas Pemungutan Pajak

Keadilan (Equality)

Pemungutan pajak harus adil, artinya setiap wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam perpajakan, tidak boleh ada deskriminasi. Namun pemungutan pajak harus tetap sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Oleh sebab itu dalam konsep ini terdapat dua keadilan yaitu :

  • Keadilan Horizontal, artinya Wajib pajak yang memiliki penghasilan dan tanggungan yang sama harus memiliki hak dan kewajiban yang sama pula tanpa ada diskriminasi dan tidak mempertimbangkan jenis dan sumber penghasilan.
  • Keadilan Vertikal, artinya pemungutan pajak berlangsung secara adil sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan subjek pajak.

Kejelasan (Certainty)

Segala sesuatu dalam kegiatan perpajakan harus jelas, wajib pajak harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayar, kapan pembayarannya dan batas waktu pembayaran pajak terutang tersebut secara jelas. Kejelasan tersebut akan membuat wajib pajak mengetahui kepastian hukum, hak dan kewajiban yang dimilikinya dalam kegiatan perpajakan.

Kenyamanan (Convenience)

Kegiatan pemungutan pajak harus memperhatikan kenyamanan wajib pajak sehingga tidak mempersulit mereka untuk memenuhi kewajibannya. Intinya, wajib pajak tidak dipersulit dalam pembayaran pajak, contohnya pajak dibayarkan ketika wajib pajak baru mendapat penghasilan, tidak pada saat yang menyulitkan. Asas ini bertujuan agar pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan aturan.

Economics

Biaya pemungutan pajak harus seminim mungkin, tetapi mampu menghasilkan kas yang optimal. Asas ini bertujuan agar pemerintah mampu menyesuaikan sistem pajak dengan pendapatan pemungutan.

Klasifikasi Jenis Pajak

Menurut Subjek

Menurut subjeknya, pajak dibedakan menjadi 2 macam pajak yaitu:

  • Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya harus dilakukan wajib pajak, tidak bisa dibebankan pada pihak lain. Contoh pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan.
  • Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya tidak harus dilakukan wajib pajak, namun bisa dibebankan pada pihak lain. Contohnya pajak tidak langsung diantaranya pajak cukai rokok, pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan rokok, tetapi dibebankan pada pembelinya.

Menurut Lembaga Pemungut

Menurut lembaga pemungutannya, terdapat 2 macam jenis pajak yaitu:

  • Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk mendanai pengeluaran negara. Contoh pajak pusat yaitu Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah daerah. Contoh pajak daerah yaitu:
    a. Pajak Provinsi, seperti pajak bahan bakar kendaraan
    b. Pajak Kabupaten atau kota, seperti pajak hotel

Menurut Sifat

Menurut sifatnya,terdapat 2 jenis pajak yaitu:

  • Pajak Subjektif, yaitu pajak yang memperhatikan kondisi wajib pajak, contohnya yaitu Pajak orang yang sudah dengan orang yang belum menikah berbeda.
  • Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Contoh pajak objektif yaitu pajak bumi dan bangunan didasarkan pada luas tanah/luas bangunan, tanpa memperhatikan kondisi pemiliknya.

Demikian artikel tentang”Pengertian, Ciri, Unsur, Fungsi, Asas dan Klasifikasi Jenis Pajak Terlengkap“, semoga bermanfaat.