Pengertian Bank Umum : Tugas, Fungsi, Kegiatan, Jenis, Produk dan Contoh Bank Umum

Posted on

Pengertian Bank Umum – Apa yang dimaksud dengan bank umum? Apa saja yang termasuk bank umum? Apa yang dimaksud dengan bank sentral dan bank umum? Apa perbedaan bank umum dan bank perkreditan rakyat?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas materi bank umum mulai dari pengertian bank umum, tugas, fungsi, kegiatan usaha, jenis dan contoh bank umum secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Bank Syariah

Pengertian Bank Umum

Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Bank umum didefinisikan sebagai bank yang kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Bank umum disebut juga bank komersial (commercial bank). Jasa yang diberikan bank umum bersifat umum, artinya bisa memberi berbagai jenis jasa perbankan.

Tugas dan Fungsi Bank Umum

Tugas bank umum secara umum diantaranya yaitu:

  • Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding.
  • Menyalurkan dana lending.

Ada 3 fungsi bank umum secara umum, antara lain:

  • Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
  • Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
  • Agent of Development (Agen Pembangunan)

Lebih jelasnya, tugas dan fungsi bank umum antara lain:

Untuk Menghimpun Dana dari Masyarakat
Kegiatan bank umum dalam menghmpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan berbagai produk diantaranya tabungan, giro, deposito dan berbagai bentuk simpanan lainnya. Tujuan hal ini dilakukan adalah agar masyarakat dapat menyimpan uang dengan lebih aman. Setiap produk bank umum tersebut memiliki bunga yang berbeda. Secara garis besar, sumber dana bank diantaranya dari modal awal pendirian bank; saham, simpanan giro, deposito dan tabanas; pinjaman dana dari lembaga keuangan dalam bentuk kredit likuiditas dan call money.

Untuk Menyalurkan Dana ke Masyarakat
Kegiatan bank umum dalam menyalurkan dana ke masyarakat dilakukan dengan sistem pinjaman atau kredit; pembelian surat berharga, penyertaan dan pemilikan harga tetap.

Untuk Menyediakan Layanan Jasa Bank
Layanan bank yang disediakan bank yaitu jasa dan transaksi pembelian maupun pembayaran meliputi pengiriman uang, kartu kredit, cek wisatam inkaso, pembayaran listrik, pembayaran telepon dan jenis pelayanaan lainnya.

Baca Juga : Pengertian Sumber Dana Bank

Kegiatan Bank Umum

Adapun jenis kegiatan usaha bank umum diantaranya yaitu:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito atau bentuk lainnya.
  • Memberi kredit.
  • Mengeluarkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    a. Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud.
    b. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud.
    c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
    d. Sertifikat Bank Indonesia.
    e. Obligasi.
    f. Surat dagang berjangka waktu 1 tahun.
    g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu hingga satu tahun.
  • Memindahkan uang atas kepentingan sendiri ataupun kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana pada bank lain, baik dengan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjalankan kegiatan dalam valuta asing (valas) sesuai ketentuan Bank Indonesia.
  • Melakukan penyertaan modal pada bank/perusahaan dalam bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan sesuai ketetapan Bank Indonesia.
  • Melakukan penyertaan modal sementara untuk meminimalisir kegagalan kredit maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat penyertaan harus ditarik kembali dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.​

Produk Bank Umum

Adapun produk bank umum, diantaranya:

  • Giro (Demand Deposit)
  • Tabungan (Saving Deposit)
  • Deposito (Deposit)
  • Kredit Investasi, yaitu kredit yang diberikan untuk investasi.
  • Kedit Modal Kerja, yaitu kredit yang diberikan untuk modal usaha.
  • Kredit Perdagangan, yaitu kredit yang diberikan untuk perdagangan.
  • Kredit Produktif, yaitu kredit yang diberikan dalam bentuk investasi atau modal.
  • Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan pada nasabah untuk konsumsi.
  • Kredit Profesi, yaitu kredit yang diberikan pada profesional.
  • Kredit Sindikasi, yaitu kredit yang diberikan pada debitur korporasi.
  • Kredit Program, yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi program pemerintah.

Baca Juga : Pengertian Emiten

Jenis Bank Umum

Ada 2 macam bank umum berdasarkan status atau kedudukannya, antara lain:

Bank Devisa

Pengertian bank devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing. Kelebihan bank devisa diantaranya dapat menawarkan jasa bank yang berhubungan dengan mata uang asing seperti transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lain sebagainya.

Contoh bank umum yang termasuk bank devisa, antara lain:

  • Bank Bumi Arta
  • Bank SBI Indonesia
  • Bank Index Selindo
  • Bank Ganesha
  • Bank Antar Daerah
  • Bank Hana
  • Bank QNB Kesawan, Tbk
  • Bank Ekonomi Raharja, Tbk
  • Bank Internasional Indonesia, Tbk
  • Bank ICBC Indonesia, Tbk
  • Bank CIMB Niaga, Tbk
  • Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
  • Bank Artha Graha Internasional, Tbk
  • Bank Danamon Indonesia, Tbk
  • Bank Central Asia, Tbk
  • Bank Bukopin, Tbk
  • Bank BNI Syariah
  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
  • Dan Lainnya

Bank Non Devisa

Pengertian bank non devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak bisa melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.

Contoh bank umum yang termasuk dalam bank non devisa, antara lain:

  • Bank BCA Syariah
  • Bank Dinar Indonesia
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi
  • Bank Artos Indonesia
  • Bank Panin Syariah
  • Bank Jasa Jakarta
  • Bank Mayora
  • Dan Lainnya.

Baca Juga : Pengertian Sukuk

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian bank umum, tugas, fungsi, kegiatan usaha, jenis dan contoh bank umum secara lengkap. Semoga bermanfaat