Pengertian Pers, Ciri, Dasar Hukum, Fungsi, Peranan dan Jenis Pers Menurut Para Ahli Terlengkap

Posted on

Pengertian Pers, Ciri, Dasar Hukum, Fungsi, Peranan dan Jenis Pers Menurut Para Ahli Terlengkap – Secara etimologis, pers berasal dar bahasa Belanda “Persen” yang dalam bahasa inggris “Press” yang berarti menekan. Yang dimaksudkan Menekan disini lebih merujuk pada mesin cetak kuno (mesin ketik) yang dalam pemakaiannya harus dengan cara ditekan secara kuat untuk mengasilkan karya cetak yang tertulis dalam lembaran kertas.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Pers diartikan sebagai suatu karya yang dihasilkan dalam lembaran yang dibuat dengan menekan suatu alat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada beberapa pengertian pers, diantaranya yaitu:

  • Pers merupakan suatu bentuk usaha percetakan dan penerbitan.
  • Pers merupakan usaha pengumpulan berita dan penyiarannya.
  • Pers merupakaan suatu cara penyiaran berita melalui surat kabar, majaalh, radio, atau media lain.
  • Pers merupakan orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita.
  • Pers merupakaan suatu media yang digunakan untuk penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pengertian pers adalah suatu lembaga sosial dan wahana yang digunakan sebagai komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, grafik serta data ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pengertian Pers Menurut Para Ahli

Kustadi Suhandang

Menurut Kustadi Suhandang, Pers adalah seni atau keterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita mengenai peristiwa yang terjadi sehari-hari, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.

J.C.T Simorangkir

Menurut J.C.T Simorangkir, pengertian pers yaitu:
a. Dalam arti sempit, pers hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah.
b. Dalam arti luas, pers tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi mencakup juga radio, televisi dan film.

Marshall McLuhan

Menurut Marshall McLuhan, Pers adalah sesuatu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya dan peristiwa satu dengan peristiwa lain dalam satu momen yang bersamaaan.

Raden Mas Djokomono

Menurut Raden Mas Djokomono, Pers adalah sesuatu yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar.

Oemar Seno Adji

Menurut Oemar Seno Adji, pengertian pers yaitu:
a. Dalam arti sempit, pers adalah penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis.
b. Dalam arti luas, pers adalah penyampaian buah pikiran atau juga gagasan serta perasaan seseorang baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis ataupun lisan yang menggunakan semua alat media komunikasi yang ada.

Frederich S. Siebert

Menurut Frederich S. Siebert, Pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyaratan publisistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik yang tertentu.

L. Taufik

Menurut L. Taufik, Pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa, atau berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.

Weiner

Menurut Weiner, pers memiliki tiga arti yaitu Pertama, wartawan media cetak. Kedua, publisitas atau peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak.

Ciri-Ciri Pers

Adapun ciri-ciri atau karakteristik pers yaitu:

Perioditas
Suatu lembaga disebut pers jika bisa menerbitkan informasi dan berita secara teratur dan periodik. Perioditas mementingkan jadwal terbit, irama terbit dan konsistensi.

Publisitas
Pers harus bisa menyebarkan berita/informasi kepada khalayak dengan sasaran heterogen.

Aktualitas
Semua berita/informasi yang dipublikasikan harus mengandung unsur kebaruan atau up to date.

Universalitas
Banyak informasi yang ada pada pers namun selalu ada topik yang menjadi tajuk utama.

Objektivitas
Dalam menjalankan profesi, nilai moral dan etika harus dijunjung tinggi oleh media massa baik cerak maupun online.

Dasar Hukum Yang Mengatur Pers

Sebagai media komunikasi, pers memiliki dasar hukum yang kuat. Berikut dasar hukum pers, diantaranya:

a. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Dalam UUD Tahun 1945 terdapat pasal yang menjelaskan mengenai hal yang berkaitan dengan pers yaitu pasal 28 F yang menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 28F dijelaskan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berinformasi.
b. Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers
c. Kode etik jurnalistik

Fungsi Pers

Secara sederhana, pers adalah salah satu sarana untuk menemukan informasi dan juga digunakan dalam komunikasi.

Sedangkan fungsi pers menurut pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, yaitu:

  • Pers nasional berfungsi sebagai media informasi
  • Pers nasional berfungsi sebagai media pendidikan
  • Pers nasional berfungsi sebagai sarana hiburan
  • Pers nasional berfungsi sebagai media kontrol sosial
  • Pers nasional berfungsi sebagai lembaga ekonomi

Menurut Harold D. Lasswell dan Charles R. Wright, fungsi pers yaitu:

  • Sebagai Alat Pengamat Sosial (Social Surveillance)
  • Sebagai Alat Sosialisasi (Sosialization)
  • Sebagai Alat Korelasi Sosial (Social Correlation)

Peranan Pers

Secara umum, peranan pers yaitu membagikan informasi dan digunakan untuk berkomunikasi. Sedangkan peranan pers menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, yaitu:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi.
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong terwujudnya supremasi hukum, menghargai Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap segala hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yag tepat, akurat dan benar.

Jenis-Jenis Pers

Adapaun jenis pers atau media massa yaitu:

a. Pers/Media Massa Tradisional
Ini merupakan semua media dengan otoritas dan memiliki organisasi yang jelas sebagai media. Contoh pers atau media massa tradisional diantaranya: surat kabar, majalah, radio, film, layar lebar maupun televisi.

b. Pers/Media Massa Modern
Ini merupakan semua media dengan otoritas dan tidak memiliki otoritas serta memiliki organisasi media. Contoh pers atau media massa modern diantaranya situs berita online, media sosial, aplikasi chat dan lain sebagainya.

Perusahaan Pers

Menurut pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tahun 1999 tentang Pers, pengertian perusahaan pers yaitu badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Kantor Berita
Menurut pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999, pengertian kantor berita adalah suatu perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

Wartawan
Wartawan adalah orang yang memiliki tugas untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menulis karya jurnalistik. Sedangkan pengertian wartawan menurut pasal 1 ayat (4), wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Surat Kabar
Surat kabar adalah kumpulan kertas yang di dalamnya berisikan tentang berita.

Berita
Berita adalah suatu tulisan yang dibuat oleh seorang jurnalis atau seorang penulis. Berita tersebut nantinya akan disiarkan melalui media pers seperti surat kabar, majalah dan lain sebagainya. Berkaitan dengan berita, ada 3 hal yang harus dipenuhi perusahaan pers, diantaranya yaitu:

  • Batas pemberitaan
  • Kelayakan berita
  • Bentuk berita yang disampaikan berupa fakta atau opini.

Dewan Pers

Menurut pasal 15 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tentang pers, ewan pers dibentuk di Indonesia sebagai upaya untuk mengembangkan kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Sedangkan fungsi pers dijelaskan dalam pasal 15 ayat (2), fungsi dewan pers yaitu:

  • Melakukan pengkajian dengan tujuan untuk pengembangan kehidupan pers.
  • Sebagai penetap dan pengawas dalam pelaksanaan kode etik jurnalistik.
  • Mengembangkan komunikasi antar pers, masyarakat, dan pemerintah.
  • Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  • Sebagai pendata perusahaan pers.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang “Pengertian Pers, Ciri, Dasar Hukum, Fungsi, Peranan dan Jenis Pers Menurut Para Ahli Terlengkap”  Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.