Pengertian Mahkamah Konstitusi, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Keaggotaan Mahkamah Konstitusi (MK) Lengkap

Posted on

Pengertian Mahkamah Konstitusi, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Keaggotaan Mahkamah Konstitusi (MK) Lengkap – Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesua yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung. Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2003 pasal 2, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK)

Awal terbentuknya mahkamah konstitusi berawal dari amandemen konstitusi yang dilakukan MPR pada tahun 2001, hal tersebut disertai dengan pengadopsian constitutional count atau Mahkamah Konstitusi. Ide yang diperoleh untuk membentuk Mahkamah Konsitusi ini merupakan bagian dari perkembangan mengenai pemikiran hukum pada abad 20.

Undang-Undang Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada perubahan ketiga yang berkaitan dengan penantian pembentukan mahkamah konstitusi. Namun pada perubahan tersebut, dilakukan penetapan bahwa mahkamah agung menjalankan fungsi dari Mahkamah Konstitusi. Fungsi tersebut dijalankan MA hingga MK terbentuk. Hal tersebut tertuang dalam Paal 3 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Keempat.

Agar setelah Mahkamah Konstitusi terbentuk memiliki aturan dan pedoman dalam menjalankan tugas dengan benar, DPR bersama pemerintah bekerja sama untuk memuat Rancangan Undang-Undang tentang konstitusi. Pada 13 Agustus 2003, hasil permusyawaratan dan pembahsan yang mendalam anatara DPR dan pemerintah tentang Mahkamah Konstitusi menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.

Pada 15 Agustus 2003, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003. Keputusan tersebut berhubungan dengan Hakim Konstitusi pertama, lalu pada 16 Agustus, dilakukan pembacaan sumpah jabaran oleh para hakim konstitusi di Istana Negara. Dengan adanya Keputusan Presiden yang dikeluarkan dan Hakim konstitusi yang dibentuk, maka sejak itu Mahkamah Konstitusi telah terbentuk.

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)

Adapun tugas mahkamah konstitusi yaitu:

  • Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan mengenai perselisihan hasil pemilu (pemilihan umum)
  • Memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.
  • Mencari bukti tentang permasalahan dengan memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat.

Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)

Adapun fungsi mahkamah konstitusi yaitu:

  • Sebagai pengawal konstitusi di Indonesia. Hal ini berarti bahwa Mahkamah Konstitusi harus menegakkan konstitusi sesuai dengan UUD 1945.
  • Menjaga dan menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum.
  • Untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945.
  • Untuk Memutuskan sengketa yang terjadi antar lembaga negara.
  • Untuk memutuskan pembubaran suatu partai politik atas dasar alasan tertentu.
  • Jika terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, maka mahkamah konstitusi berhak memutuskan sengketa tersebut.

Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

Adapun wewenang mahkamah konstitusi yaitu:

a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

b. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

c. Memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Struktur Keanggotaan Mahkamah Konstitusi (MK)

Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Susunana Mahkamah Konstitusi, yaitu:

  • Ketua merangkap anggota
  • Wakil Ketua merangkap anggota
  • Anggota hakim konstitusi
  • Sekretariat Jenderal
  • Kepaniteraan

Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi berkoordinasi dengan hakim konstitusi. Kemudian jabatan dibawah ketua dan wakil ketua adalah sekretariat jenderal. Pada sekretariat jenderal ini terdapat beberapa biro yang berkoordinasi dengan panitera (panitera muda I dan panitera muda II). Berikut biro-biro yang terdapat dalam mahkamah kontitusi, diantaranya:

  • Biro perencanaan dan pengawasan
  • Biro keuangan dan kepegawaian
  • Biro hubungan masyarakat dan protokol
  • Biro umum
  • Pusat penelitian dan pengajian perkara, pengelolaan tekknologi informasi dan komunikasi
  • Pusat pendidikan pancasila dan konstitusi

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang”Pengertian Mahkamah Konstitusi, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Keaggotaan Mahkamah Konstitusi (MK) Lengkap“, semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.