Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum dan Macam-Macam Hukum Perdata Lengkap

Posted on

Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum dan Macam-Macam Hukum Perdata Lengkap – Hukum perdata merupakan ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda “Burgerlik Recht” yang bersumber pada Burgerlik Wetboek atau yang di Indonesia dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Hukum bisa diartikan seperangkat kaidah dan perdata diartikan yang mengatur hak, harta benda dan hubungan antara orang atasa dasar logika atau kebendaan.

Secara umum, pengertian hukum perdata adalah segala peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata disebut juga dengan hukum private karena mengatur kepentingan perseorangan.

Pengertian Hukum Perdata Hukum Menurut Para Ahli

Prof. Sudikno Mertokusumo

Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, Hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.

Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, Hukum perdata meliputi segala hukum privat materiil yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa, terutama di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping adanya hukum tertulis dan kebiasaan setempat. Akan tetapi, karena adanya perbedaan peraturan di setiap daerah sehingga orang mencari jalan yang memiliki kepastian hukum dan kesatuan hukum.

Atas prakarsa Napoleon, pada tahun 1804 terhimpun hukum perdata yang bernama Code Civil des Francais atau yang disebut juga dengan Code Napoleon.

Pada tahun 1809-1811, Prancis menjajah Belanda, kemudian raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk holland yang isinya hampir sama dengan Code Napoleon dan Code Civil des Francais untuk dijadikan sebagai sumber hukum perdata di Belanda.

Setelah penjajahan berakhir dan Belanda disatukan dengan Prancis, Code Napoleon dan Code Civil des Francais tetap berlaku di Belanda.

Pada tahun 1814, Belanda mulai menyusun Kitab Undang-undang hukum perdata (sipil). Berdasarkan kodifikasi hukum belanda dibuat oleh MR.J.M. KEMPER yang disebut ONTWERP KEMPER namun sebelum menyelesaikan tugasny, pada tahun 1824 KEMPER meninggal dunia dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Pada 6 Juli 1830, kodifikasi selesai dibuat dengan terbentuknya BW (Burgelijik Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda dan WvK (Wetboek van Koophandle) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Berdasarkan azas koncordantie atau azas politik, pada tahun 1948 kedua undang-undang tersebut berlaku di Indonesia dan sampai sekarang dikenal dengan KUHP untuk BW dan KUH dagang untuk WvK.

Asas Hukum Perdata

Adapun asas dalam hukum perdata diantaranya yaitu:

Asas kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung makna bahwa setiap orang bisa mengadakan perjanjian baik yang telah diatur dalam undang-undang maupun yang belum diatur dalam undang-undang. Asas ini terdapat dalam 1338 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”

Asas konsesualisme
Asas ini berhubungan ketika terjadi perjanjian. Pada pasal 1320 ayat 1 KHUP, syarat sah perjanjian itu karena adanya kata sepakat antar kedua pihak.

Asas kepercayaan
Asas ini mengandung makna bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjajian akan memenuhi setiap prestasi yang diantara kedua pihak.

Asas kekuatan mengikat
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat pihak yang mengikatkan diri atau yang terlibat pada perjanjian tersebut.

Asas persamaan hukum
Asas ini mengandung maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat perjanjian memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.

Asas keseimbangan
ASas ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang sudah dijanjikan.

Asas kepastian hukum (Asas pacta sunt servada)
Asas ini ada akibat suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHP.

Asas moral
Asas moral adalah asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini berarti perbuatan seseorang yang sukarela tidak bisa menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.

Asas perlindungan
Asas ini memberikan perlindungan hukum antara debitur dan kreditur. Tapi yang perlu perlindungan yaitu debitur karena ada di posisi yang lemah.

Asas kepatutan
Asas ini berkaitan dengan ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan.

Asas kepribadian
Asas ini mengharuskan seseorang dalam mengadakan perjajian untuk kepentingan dirinya sendiri.

Asas i’tikad baik
Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHP, asas ini berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa yang hasus dilakukan dengan memenuhi tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.

Sumber Hukum Perdata

Menurut Vollmar, ada 2 (dua) sumber hukum perdata yaitu sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidk tertulis, yaitu kebiasaan.

Berikut ini beberapa sumber hukum perdata tertulis, diantaranya yaitu:

a. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yaitu ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.

b. Burgelijk Wetboek (BW) atau KUH Perdata, yaitu ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas koncordantie.

c. KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yaitu KUH dagang yang terdiri dari 754 pasal meliputi buku I (mengenai dagang secara umum) dan Buku II (mengenai hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran).

d. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU ini mencabut pemberlakukan Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum, UU ini mengatur tentang hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat.
e. Undang-Undang No. 1 Tahun 1996 tentang ketentuan pokok perkawinan.
f. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah besera benda yang berkaitan dengan tanah.
g. Undang-Undang No. 42 Tahun 1996 tentang jaminan fisudia.
h. Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang lembaga jaminan simpanan
i. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam.

Macam-Macam Hukum Perdata

Berikut klasifikasi jenis hukum perdata, diantaranya:

Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum

Hukum Perorangan (Pribadi)
Hukum perorangan adalah hukum yang mengatur mengenai manusia sebagai subjek hukum dan kecakapannya untuk memiliki hak serta bertindak sendiri dalam menjalankan haknya tersebut.

Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah hukum yang menyangkut tentang kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan dan perkawinan. Hukum keluarga ini terjadi karena adanya perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.

Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan adalah hukum yang yang mengatur menganai benda dan hak yang dimiliki atas benda. Benda yang dimaksud yaitu segala benda dan hak yang menjadi milik orang tua atau sebagai objek hak milik. Hukum harta kekayaan ini meliputi 2 hal yaitu hukum benda yang bersifat mutlak atau hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang dan hukum perikatan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.

Hukum Waris
Hukum waris asalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang, ahli waris, urutan penerimaan ahli warus, wibah dan juga wasiat.

Berdasarkan Pembagian dalam KUHP

Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), hukum perdata dibagi menjadi:

a. Buku I tentang orang, ini mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
b. Buku II tentang hal benda, ini mengatur hukum kebendaan dan hukum waris.
c. Buku III tentang hal perikatan, ini mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
d. Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa, ini mengatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber Hukum dan Macam-Macam Hukum Perdata Lengkap“, semoga bermanfaat.