Pengertian dan Jenis-Jenis Wilayah Secara Umum dan Menurut Para Ahli Lengkap

Posted on

Pengertian dan Jenis-Jenis Wilayah Secara Umum dan Menurut Para Ahli Lengkap – Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Secara umum, wilayah atau region adalah suatu bagian permukaan bumi yang memiliki karakteristik khusus atau khas tersendiri yang menggambarkan satu keseragaman atau homogenitas sehingga dengan jelas dapat dibedakan dari wilayah-wilayah lain di daerah sekitarnya.

Wilayah adalah bagian atau daerah di permukaan bumi yang dibatasi oleh kenampakan tertentu yang bersifat khas dan membedakan wilayah tersebut dari wilayah lainnya. Misalnya, wilayah hutan berbeda dengan wilayah pertanian, wilayah kota berbeda dengan wilayah perdesaan.

Wilayah adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengorganisasi daerah (area) di muka Bumi untuk berbagai tujuan. Suatu wilayah memiliki karakteristik tertentu yang memberikan ukuran-ukuran kesamaan dan perbedaan dengan wilayah lain.

Wilayah bisa digunakan untuk menyederhanakan daerah di muka Bumi dengan pengaturan berdasarkan pada karakteristik fisik dan sosial yang ada. Wilayah dibangun manusia sebagai suatu hasil kreasi dan memiliki batas-batas yang diturunkan dari kriteria khusus.

Pengertian Wilayah Menurut Para Ahli

Berikut beberapa pengertian wilayah menurut ahli:

R.E. Dickinson

Menurut R.E. Dickinson, Wilayah adalah sesuatu yang kondisisi fisiknya homogen.

A.J. Heriston

Menurut A.J. Heriston, Wilayah adalah komplek tanah, air, udara, tumbuhan, hewan dan manusia dengan hubungan khusus sebagai kebersamaan yang kelangsungannya mempunyai karakter khusus dari permukaan bumi.

Fannemar

Menurut Fannemar, Wilayah adalah area yang digolongkan melalui kenampakan permukaan yang sama dan dikontraskan dengan area sekitarnya.

Taylor

Menurut Taylor, Wilayah adalah bagian dari permukaan bumi yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dari lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.

Jenis-Jenis Wilayah

Berdasarkan kekhasannya, wilayah bisa dibedakan menjadi dua jenis, diantaranya yaitu:

a. Wilayah yang didasarkan atas konsep homogenitas disebut juga wilayah formal atau homogeneous atau uniform region, misalnya wilayah bentuk ekonomi dan wilayah bentuk lahan.

b. Wilayah yang didasarkan atas konsep heterogenitas disebut juga wilayah fungsional atau nodal region atau organic region, contohnya kota metropolitan.

Dalam geografi dikenal tiga kriteria pewilayahan dengan ciri-ciri berikut ini diantaranya:

a. Pewilayahan berciri tunggal atau single topic region yaitu penetapan region atau wilayah yang didasarkan pada salah satu aspek geografi. Contohnya tekanan udara bisa digunakan untuk membedakan antara wilayah dataran rendah dan wilayah dataran tinggi.

b. Pewilayahan berciri majemuk atau multi topic region yaitu penetapan wilayah yang didasarkan pada beberapa faktor geografi. Contohnya yaitu penetapan wilayah berdasarkan kondisi iklim di daerah tersebut. Dalam penetapan iklim pasti akan digunakan beberapa faktor geografi seperti angin, intensitas cahaya, suhu, curah hujan dan sebagainya.

c. Pewilayahan berciri keseluruhan atau total region yaitu penetapan wilayah yang didasarkan pada banyak faktor menyangkut lingkungan alam, lingkungan manusia maupun lingkungan biotik. Misalnya dalam penetapan wilayah hutan pinus, hutan cemara, hutan jati dan sebagainya.

Demikian artikel tentang “Pengertian dan Jenis-Jenis Wilayah Secara Umum dan Menurut Para Ahli Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa