Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenis Hukum Di Indonesia Lengkap

Posted on

Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenis Hukum Di Indonesia Lengkap – Hukum adalah sistem yang ditetapkan oleh lembaga berwenang guna membatasi tingkah laku manusia, berisi perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu. Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utamanya yaitu hukum Eropa Kontinental. Selain menggunakan sistem hukum tersebut, di Indonesia berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Plato

Menurut Plato, hukum adalah sebuah pengaturan yang teraturan dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.

Aristoteles

Menurut Aristoteles, hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.

Karl Max

Menurut Karl Max, hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Drs. E. Utrecht, S.H.

Menurut Drs. E. Utrecht, S.H., hukum adalah adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

Ciri-Ciri Hukum

Adapun ciri-ciri hukum, yaitu

  • Peraturan mengenai perilaku manusia dalam masyarakat
  • Peraturan dimonitor oleh badan berwenang
  • Peraturan bersifat memaksa
  • Sanksi tegas terhadap pelanggar
  • Berisi perintah atau larangan terhadap sesuatu
  • Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap orang

Unsur-Unsur Hukum

Adapun unsur yang terdapat pada hukum, diantaranya yaitu:

a. Hukum akan mengatur tingkah laku manusia, berisi perintah dan larangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan tujuan agar tidak merugikan kepentingan umum dan perilaku manusia tidak bersinggungan.

b. Peraturan hukum ditetapkan oleh badan atau lembaga berwenang. Peraturan hukum tidak boleh dibuat oleh setiap orang, melainkan lembaga yang memiliki kewenangan yang bersifat mengikat dengan masyarakat.

c. Peraturan hukum bersifat memaksa. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar tetapi ditaati.

d. Hukum memiliki sanksi tegas terhadap setiap pelanggar hukum.

Tujuan Hukum

Terdapat dua teori mengenai tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities.

  • Teori Etis, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
  • Teori Utilities, hukum bertujuan memberikan faedah (manfaat) bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.

Tujuan hukum bersifat universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Adanya hukum membuat setiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Namun pada hakikatnya, tujuan hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan.

Lebih singkatnya, tujuan hukum yaitu:

  • Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
  • Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
  • Memberikan petunjuk bagi orang dalam pergaulan masyarakat
  • Menjamin kebahagiaan pada semua orang
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir dan batin)
  • Sarana penggerak pembangunan
  • Sebagai fungsi kritis

Selain tujuan tersebut, adapula tujuan hukum menurut para ahli diantaranya:

  • Menurut Aristoteles (Teori Etis), tujuan hukum sepenuhnya untuk mencapai keadilan. Artinya memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya.
  • Menurut Jeremy Bentham (Teori Utilities), tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang.

Fungsi Hukum

Secara umum, fungsi hukum yaitu:

  • Melindungi kepentingan manusia
  • Sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan manusia dalam masyarakat
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
  • Sebagai sarana alat penggerak pembangunan
  • Sebagai alat kritik/fungsi kritis
  • Menyelesaikan pertikaian

Sifat Hukum

Adapun sifat hukum, diantaranya yaitu:

Hukum Bersifat Mengatur
Hukum membuat berbagai peraturan baik peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.

Hukum Bersifat Memaksa
Hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Akan ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.

Hukum Bersifat Melindungi
Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2 hukum yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.

Hukum Publik
Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat. Contoh hukum publik yaitu Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Hukum Privat
Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia,
antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan. Contoh hukum privat diantaranya Hukum Sipil, Hukum Perdata dan Hukum Dagang.

Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian Hukum, Ciri, Unsur, Tujuan, Fungsi, Sifat dan Jenis Hukum Di Indonesia Lengkap“, semoga bermanfaat.