Pengertian Hukum Pidana, Sumber dan Klasifikasi Jenis Hukum Pidana Lengkap

Posted on

Pengertian Hukum Pidana, Sumber dan Klasifikasi Jenis Hukum Pidana Lengkap – Hukum Pidana adalah keseluruhan peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk dalam tindak pidana serta menentukan hukuman apa yang bisa dijatuhakan terhadap yang melakukannya.

Istilah hukum pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu Strafrecht, Straf berarti pidana dan recht berarti hukum. Secara umum, hukum berarti seperangkat kaidah atau pegangan yang mengatur manusia untuk melakukan sesuatu yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi yang tegas. Sedangkan, pidana adalah sanksi atau hukuman.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

W.P.J Pompe

Menurut W.P.J Pompe, Hukum Pidana adalah semua aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dijatuhkan pidana dan aturan pidana yang sesuai.

Soedarto

Menurut Soedarto, Hukum Pidana adalah aturan-aturan hukum yang mengikatkan atas perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu sehingga mengakibatkan pidana.

Moelyatno

Menurut Moelyatno, Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar aturan mengenai perbuatan pidana, pertanggung jawaban hukum pidana, dan bagaimana caranya untuk menuntut orang yang disangka melakukan perbuatan pidana ke pengadilan.

Asas-Asas Hukum Pidana

Adapun asas-asas hukum pidana yaitu:

a. Asas Legalitas, yaitu tidak ada perbuatan bisa dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang digunakan adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP).

b. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, yaitu untuk menjatuhkan pidana pada orang yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan jika ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.

c. Asas Teritorial, yaitu berarti ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua pidana yang terjadi di daerah yang menjadi teritorial NKRI, termasuk kapal berbendera Indonesia, Pesawat terbang Indonesia dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP)

d. Asas Nasionalitas Pasif, berarti ketentuan hukum pidana Indonesia yang berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (Pasal 4 KUHP)

e. Asas Nasionalitas Aktif, berarti ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada (Pasal 5 KUHP).

Sumber Hukum Pidana

Adapun sumber-sumber hukum pidana, dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis

a. Sumber hukum pidana tertulis, yaitu:

  • Sumber hukum tertulis dan terkodifikasi misalnya KUHP atau UU 3/1981
  • Sumber hukum tertulis dan tidak terkodifikasi atau tersebar ke dalam peraturan perundang-undangan lain seperti UU Korupsi, UU Psikotropika, UU Narkoba, UU Pencucian Uang dan lain sebagainya.

b. Sumber pidana tidak tertulis dan tidak terkodefikasi adalah hukum adat.

Klasifikasi Jenis Hukum Pidana

Hukum pidana dapat dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya:

a. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formiil

  • Hukum pidana materiill, yaitu hukum pidana yang mengatur mengenai perbuatan pidana.
  • Hukum pidana formiil, yaitu hukum pidana yang mengatur mengenai tata cara menegakan hukum pidana materiil melalui suatu proses peradilan pidana.

b. Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif

  • Hukum pidana objektif, yaitu hukum yang berkaitan dengan substansi hukum pidana yang berisi perbuatan yang dilarang dan formil hukum pidana sepanjang menyangkut acara pengenaan pidana tersebut.
  • Hukum pidana subjektif, yaitu hukum pidana yang berkaitan dengan hak negara untuk menjalankan kewenangan terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.

c. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

  • Hukum pidana umum, yaitu hukum pidana yang berlaku bagi semua warga negara sebagai subjek hukum tanpa membedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu.
  • Hukum pidana khusus, yaitu hukum pidana yang didasarkan atas dasar subjek hukum maupun dasar pengaturannya.

d. Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional

  • Hukum pidana nasional, yaitu hukum yang berlaku atas dasar asas teritorial berarti bahwa ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia dan dibuat oleh DPR bersama Presiden serta bentuk hukum dari hukum pidana nasional yaitu undang-undang.
  • Hukum pidana lokal, yaitu hukum pidana yang dibuat oleh DPRD bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota dan bentuk dari hukum pidana lokal dimuat dalam peraturan daerah dan hanya berlaku bagi daerah tersebut saja.
  • Hukum pidana internasional, yaitu seperangkat aturan yang menyangkut kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh masyarakat internasioal melalui suatu lembaga internasional.

e. Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak Tertulis

  • Hukum pidana tertulis, yaitu hukum pidana undang-undang yang terdiri dari hukum pidana kodifikasi seperti KUHP dan KUHAP dan hukum pidana di luar kodifikasi, yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum pidana ini yang dijalankan oleh negara konsekuensi asas legalitas.
  • Hukum pidana tidak tertulis, yaitu hukum pidana adat yang keberlakuannya dipertahankan dan dapat dipaksakan oleh masyarakat adat setempat.

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Hukum Pidana, Sumber dan Klasifikasi Jenis Hukum Pidana Lengkap“, semoga bermanfaat.