18 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Terlengkap

Posted on

18 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Terlengkap – Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya bisa berjalan dengan baik dan aman.

Hukum Administrasi Negara adalah peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara.

Selain pengertian diatas, pengertian Hukum administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Oppen Hein

Menurut Oppen Hein, Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangyang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

J.H.P. Beltefroid

Menurut J.H.P. Beltefroid, Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

Logemann

Menurut Logemann, Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

De La Bascecoir Anan

Menurut De La Bascecoir Anan, Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

L.J. Van Apeldoorn

Menurut L.J. Van Apeldoorn, Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.

A.A.H. Strungken

Menurut A.A.H. Strungken, Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

J.P. Hooykaas

Menurut J.P. Hooykaas, Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.

Sir. W. Ivor Jennings

Menurut Sir. W. Ivor Jennings, Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas dari pejabat administrasi.

Marcel Waline

Menurut Marcel Waline, Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan yang menguasai kegiatan alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas kekuasaan alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan yang menegaskan dengan syarat bagaimana badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan umum.

E. Utrecht

Menurut E. Utrecht, Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.

Prajudi Atmosudirdjo

Menurut Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.

Bachsan Mustofa

Menurut Bachsan Mustofa, Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.

M.E. Dimock dan G.O. Dimock

Menurut M.E. Dimock dan G.O. Dimock, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.

John M. Pfiffer dan Robert V

Menurut John M. Pfiffer dan Robert V, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.

A. M. Donner

Menurut A. M. Donner, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang secara spesifik mempelajari tentang seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara.

Djokosutono

Menurut Djokosutono, Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.

Muchsan

Menurut Muchsan, Hukum Admninistrasi Negara adalah hukum mengenai kefungsian administrasi negara.

Van Vollenhoven

Menurut Van Vollenhoven, Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara.

Demikian artikel pembahasan tentang”18 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.