Pengertian Konvensi, Ciri-Ciri, Jenis dan Contoh Konvensi Lengkap

Posted on

Pengertian Konvensi, Ciri-Ciri, Jenis dan Contoh Konvensi Lengkap – Konvensi berasal dari kata convention yang berarti suatu aturan yang didasarkan pada kebiasaan. Konvensi adalah suatu aturan yang diterima secara hukum oleh suatu negara dan dilakukan secara berulang-ulang meskipun tidak tertulis.

Konvensi dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum. Maksud kekosongan disini yaitu mengatur atau memberikan arahan terkait penyelenggaraan negara dimana prosedur, kekuasaan atau suatu kewajiban belum ada dalam undang-undang tertulis.

Pengertian konvensi yang lain yaitu:

  • Aturan-aturan dasar dalam praktik penyelenggaraan negara yang muncul karena kebiasaan-kebiasaan namun sifatnya tidak tertulis.
  • Suatu hukum tidak tertulis yang ada dalam ketatanegaraan yang timbul karena kebiasaan-kebiasaan. Keberadaan konvensi ini untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak diatur dalam hukum tertulis, yakni Konsitusi/ UUD 1945.

Pengertian Konvensi Menurut Para Ahli

Wikipedia Bahasa Indonesia

Menurut Wikipedia, Konvensi dapat merujuk pada:

  • Konvensi (rapat), yaitu suatu rapat besar.
  • Konvensi (norma), yaitu suatu kumpulan norma yang diterima umum.
  • Traktat, perjanjian, dll.

Endra Yuda

Menurut Endra Yuda, Konvensi adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaran negara tapi sifatnya tak tertulis.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI, Konvensi adalah hukum dasar tak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan suatu negara dan ditaati oleh pihak penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika.

Sukma Yudha

Menurut Sukma Yudha, Konvensi adalah kumpulan norma yang diterima masyarakat dan pemerintah secara umum.

Ciri-Ciri Konvensi

Adapun ciri-ciri konvensi diantaranya yaitu:

  • Isi dan praktik konvensi bisa berjalan sejajar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Timbul karena kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan secara berulang kali dalam penyelenggaraan negara.
  • Bisa digunakan sebagai pelengkap UUD 1945 karena bisa diterapkan sesuai perkembangan jaman.
  • Tidak tertulis dan tidak dapat diadili sehingga pelanggaran yang dilakukan, misalnya oleh pemerintah, tidak bisa diadili atas pelanggaran tersebut.
  • Walaupun bersifat tidak tertulis, masyarakat tetap menerima konvensi dan memandangnya sebagai aturan dalam penyelenggaraan negara yang harus dipatuhi.

Jenis-Jenis Konvensi

Ada 2 (dua) macam konvensi, diantaranya yaitu:

Konvensi Nasional
Konvensi Nasional adalah jenis aturan tidak tertulis yang ada di dalam suatu negara dimana pihak-pihak yang terlibat adalah warga negara dan pemerintah di negara tersebut.

Konvensi Internasional
Konvensi Internasional adalah jenis aturan tidak tertulis yang melibatkan warga negara dan pemerintah dari setiap negara yang ikut menandatangani suatu konvensi. Jumlah negara yang menandatangani suatu konvensi internasional bisa bertambah dari waktu ke waktu.

Contoh Konvensi

Berikut ini beberapa contoh konvensi, diantaranya yaitu:

Upacara Pengibaran Bendera
Pengibaran bendera merah putih setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia adalah contoh konvensi nasional. Tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa pelaksanaan upacara pengibaran bendera tersebut harus dilakukan. Akan tetapi, kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama dan tetap dilakukan hingga saat ini.

Pemilihan Menteri oleh Presiden
Presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam pemilu akan memilih para menteri untuk mengisi kabinetnya. Tata cara pemilihan calon menteri tersebut tidak ada aturan tertulis dalam undang-undang. Dalam hal ini, Presiden memiliki hak untuk memilih para menteri untuk mengisi kabinetnya. Ini merupakan contoh konvensi nasional.

Universal Copyright Convention
Ini merupakan konvensi internasional untuk melindungi karya seni orang yang belum memiliki kewarganegaraan, yaitu berupa Universal Copyright Convention yang berlaku sejak 16 September 1955. Selain untuk memberikan perlindungan terhadap pemilik hak cipta, konvensi ini juga bertujuan untuk melindungi hak cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, penelitian, dan pendidikan.

Konvensi Berner
Ini merupakan konvensi internasional yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak cipta karya tulis dan karya artistik. Konvensi ini ditandatangani oleh 45 negara di Bern pada 9 September 1986, setelah sebelumnya sempat direvisi beberapa kali.

Contoh konvensi yang lain yaitu:

  • Pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi, atau Rehabilitasi
  • Program 100 Hari Kerja
  • Menteri Non Departemen

Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian Konvensi, Ciri-Ciri, Jenis dan Contoh Konvensi Lengkap“, semoga bermanfaat.