Pengertian Konsolidasi, Ciri-Ciri, Alasan dan Cara Melakukan Konsolidasi Menurut Para Ahli Lengkap

Posted on

Pengertian Konsolidasi, Ciri-Ciri, Alasan dan Cara Melakukan Konsolidasi Menurut Para Ahli Lengkap – Konsolidasi adalah penggabungan dua usaha atau lebih dengan cara mendirikan usaha baru atau membubarkan usaha lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.

Pengertian Konsolidasi Menurut Para Ahli

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI, pengertian konsolidasi adalah meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi perusahaan dengan visi yang sama.

Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999

Pengertian Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999, pengertian konsolidasi adalah penggabungan dari dua buah bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.

Roman Nurbawa

Menurut Roman Nurbawa, pengertian konsolidasi adalah dua buah perusahaan yang bubar demi hikum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan baru yang secara finansial mengambil alih aset yang dimiliki dua perusahaan yang bubar tersebut.

Ciri-Ciri Konsolidasi

Berikut ini ciri-ciri konsolidasi, diantaranya yaitu:

  • Terdapat dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri demi membentuk perusahaan baru.
  • Perusahaan yang meleburkan diri bubar tanpa adanya proses likuidasi.
  • Perusahaan baru yang terbentuk dari hasil peleburan harus memperoleh status badan hukum yang baru.
  • Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus disetujui oleh RUPS di tiap-tiap perseroan.
  • Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui oleh RUPS akan dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Perusahaan hasil konsolidasi akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan keputusan Menhukham tentang perusahaan yang meleburkan diri tanpa proses likuidasi.Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke perusahaan baru hasil konsolidasi sesuai dengan titel umum.

Alasan Perusahaan Melakukan Konsolidasi

Terdapat beberapa alasan kenapa bank atau perusahaan memutuskan untuk melakukan penggabungkan secara konsolidasi diantaranya yaitu:

Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Sentral, biasanya bank tersebut melakukan penggabungan dengan bank lain, pilihan terbaik tentunya bergabung dengan bank lain yang sehat.

Masalah Permodalan
Apabila modal yang dimiliki suatu bank dirasa terlalu kecil sehingga sulit untuk melakukan ekspansi usaha, maka bank tersebut bisa saja bergabung dengan satu atau beberapa bank lain agar modal yang dimilikinya menjadi besar sehingga lebih mudah untuk mengembangkan usahanya.

Masalah Manajemen
Manajemen yang kurang profesional akan membuat bank mengalami kerugian terus-menerus dan sulit untuk berkembang. Hal ini akan mendorong bank tersebut untuk melakukan konsolidasi dengan bank lain yang kualitas manajemennya terkenal lebih profesional.

Teknologi Dan Administrasi
Bank yang menggunakan teknologi sederhana seringkali menjadi masalah. Hal tersebut karena sekarang ini teknologi sudah semakin canggih. Untuk mendapatkan teknologi canggih modal yang diperlukan tentu saja tidak sedikit. Karena itu suatu bank lebih memilih untuk melakukan penggabungan dengan bank lain yang teknologinya lebih canggih. Demikian pula dengan bank yang sistem administrasinya masih sederhana dan kurang teratur. Bank tersebut sebaiknya melakukan konsolidasi dengan bank lain agar sistem administrasinya menjadi lebih baik.

Ingin Menguasai Pasar
Biasanya alasan ini tidak diumumkan secara jelas pada pihak eksternal dan hanya dikeahui oleh pihak yang melakukan konsolidasi. Dengan adanya konsolidasi dari beberapa bank, maka tentu saja jumlah cabang dan juga nasabah akan semakin bertambah. Selain itu, konsolidasi juga bisa menghilangkan atau melawan bank pesaing yang ada.

Cara Melakukan Konsolidasi

Berikut cara perusahaan melakukan konsolidasi, diantaranya yaitu:

  • Direksi perusahaan yang akan meleburkan diri harus menyusun usulan rencana konsolidasi, usulan rencana ini harus disetujui oleh komisaris dari masing-masing perusahaan.
  • Usulan rencana konsolidasi akan dijadikan bahan untuk menyusun rancangan konsolidasi, rancangan ini disusun bersama oleh direksi perusahaan yang akan melakukan peleburan.
  • Ringkasan dari rancangan konsolidasi harus diumumkan direksi dalam dua surat kabar harian dan diumumkan kepada para karyawan secara tertulis paling lambat dua minggu sebelum pemanggilan RUPS.
  • Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus disetujui oleh RUPS masing-masing perusahaan.
  • Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui akan dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Jika sudah disahkan oleh notaris, akta konsolidasi dapat digunakan sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT baru.
  • Direksi perusahaan harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT baru pada Menkumham paling lambat dua minggu sejak tanggal keputusan RUPS.
  • Menkumham memberikan tanda pengesahan paling lama 60 hari setelah permohonan di terima, perusahaan yang meleburkan diri akan dianggap bubar terhitung sejak tanggal akta pendirian PT baru hasil peleburan disahkan oleh Menkumham.
  • Jika telah disahkan Menkumham, akta pendirian PT baru hasil peleburan harus dimasukkan dalam daftar perusahaan dan diumumkan dalam tambahan berita Negara RI.

Demikian artikel tentang “Pengertian Konsolidasi, Ciri-Ciri, Alasan dan Cara Melakukan Konsolidasi Menurut Para Ahli Lengkap“, semoga bermanfaat.