Pengertian, Tugas dan Kekuasaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Lengkap

Posted on

Pengertian, Tugas dan Kekuasaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Lengkap – PBB adalah suatu organisasi internasional, merupakan sebuah sistem seluruh hubungan organisasi internasional, perjanjian serta konvensi yang dibuat oleh PBB.

Sistem PBB berdasarkan lima organ (sebelumnya enam, Dewan Perwalian PBB dikeluarkan dari operasi tahun 1994):

  • Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Dewan Keamanan PBB
  • Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
  • Sekretariat PBB
  • Mahkamah Internasional

Nah kali ini kita akan membahas tentang majelis umum perserikatan bangsa-bangsa (PBB). Berikut selengkapnya:

Pengertian Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun di bawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Balai Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.

Biasanya pertemuan ini dimulai pada hari Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus bisa diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.

Tugas dan Kekuasaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Adapun tugas dan kekuasaan majelis umum pbb, diantaranya yaitu:

  • Pelaksana perdamaian dan keamanan internasional;
  • Kerja sama di bidang perekonomian dan masyarakat internasional;
  • Sistem perwakilan internasional;
  • Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri;
    urusan keuangan;
  • Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota;
  • Perubahan piagam;
  • Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain;

Dalam melaksanakan tugasnya, bidang majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya yaitu:

  1. Komite prosedur;
  2. Pengadilan administratif
  3. Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
  4. Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
  5. Pasukan PBB
  6. Badan penampung pengungsi di Palestina
  7. Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
  8. Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengan dewan ekonomi dan sosial)
  9. Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi
  10. Kerjasama PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
  11. Program pembangunan PBB;
  12. Organisasi pembangunan industri PBB;
  13. Lembaga PBB untuk pelatihan dan penelitian;
  14. Program lingkungan PBB;
  15. Universitas PBB
  16. Tujuh komite (panitia) utama, yaitu:
  • Panitia pertama, yaitu komite yang bertugas di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
  • Panitia kedua, yaitu komite yang bertugas khusus untuk politik.
  • Panitia ketiga, yaitu komite yang bertugas di bidang ekonomi dan keuangan.
  • Panitia keempat, yaitu komite yang bertugas di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
  • Panitia kelima, yaitu komite yang bertugas di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
  • Panitia keenam, yaitu komite yang bertugas di bidang administrasi dan anggaran.
  • Panitia ketujuh, yaitu komite yang bertugas di bidang hukum

Dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya, Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti:

  • Dewan Hak Asasi Manusia
  • UNRWA: Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah
  • UNICEF: Badan Bantuan untuk anak-anak.

Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian, Tugas dan Kekuasaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Lengkap“, semoga bermanfaat.