Pengertian Advokasi, Tujuan dan Jenis Advokasi Menurut Para Ahli Lengkap

Posted on

Pengertian Advokasi, Tujuan dan Jenis Advokasi Menurut Para Ahli Lengkap  – Pengertian advokasi (advocacy) adalah suatu bentuk tindakan yang mengarah pada pembelaan, memberi dukungan, atau rekomendasi berupa dukungan aktif.

Advokasi juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk upaya untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan melakukan berbagai macam pola komunikasi yang persuasif.

Kata advokasi sering dikaitkan dengan lembaga bantuan hukum yang di dalamnya melibatkan advokat. Sedangkan advokat adalah ahli hukum yang berwenang untuk melakukan advokasi atau biasa disebut dengan pengacara.

Advokasi merupakan aksi yang strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan atau kelompok untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan. Pada akhirnya advokasi bertujuan untuk mengupayakan solusi bagi suatu masalah melalui penegakan dan penerapan kebijakan publik untuk mengatasi masalah tersebut.

Secara sempit, definisi advokasi adalah kegiatan pembelaan hukum atau litigasi yang dilakukan oleh pengacara dan merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan.

Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan baik di tingkat lokal, nasional maupun di tingkat Internasional.

Pengertian Advokasi Menurut Para Ahli

Zastrow (1982)

Menurut Zastrow, Advokasi adalah aktivitas memberikan pertolongan terhadap klien untuk mencapai layanan (service) yang mereka telah ditolak sebelumnya dan memberikan ekspansi terdapap layanan tersebut agar banyak orang yang terwadahi.

Sheila Espine Vilaluz

Menurut Sheila Espine Vilaluz, Advokasi adalah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalh kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.

Kaminski dan Walmsley (1995)

Menurut Kaminski dan Walmsley, Advokasi adalah suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain.

Scheneider

Menurut Scheneider, Advokasi tidak lengkap tanpa tercapainya kriteria kejelasan (clarify), measurable (dapat diukur), dapat dibatasi (limited), tindakan terarah (action-oriented), fokus terhadap aktivitas.

Webster Encyclopedia

Menurut Webster Encyclopedia, Advokasi adalah Act of pleading for supporting or recomending active espousal atau tindakan pembelaan, dukungan atau rekomendasi.

John Hopkins (1990)

Menurut John Hopkins, Advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat.

Mansour Faqih, Alm., dkk,

Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, Advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental).

Tujuan Advokasi

Secara umum, tujuan advokasi yaitu untuk menyelesaikan sengketa antar orang maupun antar kelompok. Sehingga kegiatan advokasi sangat berkaitan dengan hukum.

Advokasi ini bisa muncul di berbagai tingkatan mulai dari lokal, nasional hingga internasional yang tentunya dengan beragam isu yang berkaitan dengan advokasi juga bertujuan penting untuk memperjuangkan solusi dari masalah yang sedang terjadi.

Kesadaran masyarakat mengenai advokasi dan serangkaian hukum di dalamnya bisa membantu mengatasi masalah serius yang ada di lingkungan masyarakat.

Jenis Jenis Advokasi

Advokasi yang dikaitkan dengan berbagai masalah dikategorikan menjadi 3 jenis diantaranya yaitu:

Advokasi Diri
Advokasi diri adalah aplikasi yang dilakukan pada skala lokal dan dalam lingkup kecil. Sebagai contoh saat ada mahasiswa yang mendapatkan skorsing oleh pihak Universitas tanpa adanya kejelasan. Sehingga dalam hal ini advokasi berperan untuk mencari kejelasan dan klarifikasi pada pihak Universitas terkait masalah tersebut.

Advokasi Kasus
Advokasi kasus adalah advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap seseorang atau kelompok masyarakat tertentu yang belum memiliki kemampuan untuk membela diri sendiri maupun membela kelompoknya.

Advokasi Hukum
Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh lembaga atau ahli hukum dalam untuk konsultasi, mediasi, negosiasi dan juga pendampingan yang dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang berdimensi hukum.

Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian Advokasi, Tujuan dan Jenis Advokasi Menurut Para Ahli Lengkap  semoga bermanfaat.