Pengertian APBD, Tujuan, Fungsi, Prinsip, Sumber dan Cara Penyusunan APBD Lengkap

Posted on

Pengertian APBD, Landasan Hukum, Tujuan, Fungsi, Prinsip, Sumber dan Cara Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)  Menurut Para Ahli Lengkap – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Lebih singkatnya, pengertian APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

APBD merupakan instrumen yang digunakan sebagai alat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dan masyarakat di daerah.

Pengertian APBD Menurut Para Ahli

Achmad Fauzi

Menurut Achmad Fauzi, APBD adalah program pemerintah daerah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun mendatang, yang diwujudkan dalam satu bentuk uang.

Alteng Syafruddin

Menurut Alteng Syafruddin, APBD adalah rencana kerja atau program kerja pemerintah daerah untuk tahun kerja tertentu, di dalamnya memuat rencana pendapatan dan rencana pengeluaran selama tahun kerja tersebut.

R.A. Chalit

Menurut R.A. Chalit, APBD adalah suatu bentuk konkrit rencana kerja keuangan daerah yang komprenhensif yang mengkaitkan penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah yang dinyatakan dalam bentuk uang, untuk mencapai tujuan yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu dalam satu tahun anggaran.

M. Suparmoko

Menurut M. Suparmoko, APBD adalah anggaran yang memuat daftar pernyataan rinci tentang jenis dan jumlah penerimaan, jenis dan jumlah pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu satu tahun tertentu.

Landasan Hukum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Adapun landasan hukum penyusunan APBD, diantaranya yaitu:

  • Pasal 78 ayat 1 dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaran tugas pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah

Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Dalam peraturan daerah disebutkan bahwa tujuan APBD yaitu sebagai landasan atau pedoman pemerintah daerah untuk menentukan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah untuk pelaksanaan aktivitas pembangunan daerah agar menghindari terjadinya pemborosan, kesalahan dan penyelewengan.

Selain tujuan tersebut, tujuan penyusunan APBD yaitu:

  • Membantu pencapaian tujuan fiskal pemerintah daerah
  • Menciptakan keadilan dan efisiensi penyediaan jasa publik serta umum dan juga penyediaan barang
  • Menentukan prioritas belanja daerah
  • Mewujudkan transparasi terhadap masyarakat dan DPRD

Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Adapun fungsi APBD diantaranya yaitu:

  • Fungsi otorisasi, artinya anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
  • Fungsi perencanaan, artinya anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan, artinya anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Fungsi alokasi, artinya anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.
  • Fungsi distribusi, artinya kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilitasi, artinya anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Menurut Ateng Syafruddin, fungsi dan kedudukan APBD yaitu:

  • Sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk masa tertentu yaitu satu tahun anggaran.
  • Sebagai pemberian kuasa dari pihak legislatif yaitu DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah.
  • Sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Sebagai bahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berhak melaksanakan pengawasan bisa lebih baik.

Prinsip APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Adapun prinsip penyusunan APBD diantaranya yaitu:

  • Prinsip kesatuan, yaitu menghendaki semua pendapatan dan pengeluaran berbentuk satu dokumen anggaran.
  • Prinsip universalitas, yaitu mengharuskan setiap transaksi ditampilkan dalam dokumen anggaran.
  • Prinsip tahunan, yaitu membatasi masa berlaku anggaran pada tahun tertentu.
  • Prinsip spesialitas, yaitu mewajibkan kredit anggaran disediakan secara rinci.
  • Prinsip akrual, yaitu menghendaki anggaran dibebani pada pengeluaran yang wajib dibayar dan penerimaan yang semestinya diterima.
  • Kas, yaitu menghendaki anggaran daerah dibebani saat ada penerimaan atau pengeluaran dari atau ke kas daerah.

Sumber APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah bisa berasal dari hasil penerimaan daerah dan dana perimbangan. Penerimaan daerah sendiri dapat berupa retribusi (retribusi perizinan khusus, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha); pajak bumi dan bangunan, pajak cukai dan pajak penghasilan. Dana perimbangan yaitu dana alokasi pada APBN untuk daerah berupa dana alokasi umum dan khusus serta dana bagi hasil.

Cara Penyusunan APBD

Ada 3 (tiga) cara penyusunan APBD diantaranya yaitu:

  • RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) disusun berdasarkan usulan dari perangkat daerah oleh pemerintah daerah dalam bentuk Rencana Anggaran Satuan Kerja.
  • RAPBD diajukan pada pemerintah daerah untuk dibahas. Sebelumnya DPRD melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mendapat masukan.
  • RAPBD dibahas oleh DPRD bersama dengan tim anggaran eksekutif.

Demikian artikel tentang”Pengertian APBD, Tujuan, Fungsi, Prinsip, Sumber dan Cara Penyusunan APBD Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa.